Kanal

APJP-MI Minta PHR Wujudkan Pola Kemitraan Baru

Jakarta, Hariantimes.com - Perusahaan-perusahaan jasa penunjang migas yang berkecimpung di Wilayah Kerja Rokan sebagai mitra kerja dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen untuk mensukseskan pencapaian target produksi dan operasi yang selamat, handal dan efisien.

Hal ini sejalan dengan visi besar dari APJP-MI yang selalu memberikan masukkan konstruktif, khususnya di bidang jasa penunjang migas di Indonesia dengan mengedepankan profesionalisme dan kearifan lokal.

"Salah satu kunci kesuksesan dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan  adalah perlunya pengembangan pola-pola kemitraan baru antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pemberi kerja dengan perusahaan-perusahaan jasa penunjang migas sebagai mitra kerja dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (DPN APJP-MI) Helfried Sitompul, Selasa (28/09/2021).

Hal ini, menurut Helfried, sangat dimungkinkan, karena sistem bagi hasil yang diterapkan untuk wilayah WK Rokan ini adalah metode gross split. Sehingga antinya akan berdampak terjadinya penurunan biaya pengadaan barang dan jasa.

"APJP-MI telah menyampaikan surat tertulis kepada Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee A Suardin, untuk meminta kesediaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melanjutkan pembicaraan berkaitan dengan implementasi pola kemitraan baru yang lebih konkrit sebagai tindak lanjut acara yang telah diadakan sebelumnya," katanya.

Helfried berharap, pertemuan ini dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat dengan pertimbangan pada saat ini juga sedang berkembang berbagai isu menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Sebelumnya, PHR mengklaim telah memperbarui 264 paket kontrak LBD, sehingga turut menjaga kesinambungan kegiatan-kegiatan pendukung di wilayah operasi WK Rokan.  Jumlah paket kontrak tersebut memberikan lapangan kerja bagi lebih dari 1.550 orang. 

Paket-paket pekerjaan dalam Program LBD bernilai di bawah Rp 1 miliar dengan durasi berkisar 12 hingga 18 bulan. Proses pengadaan barang-jasa tetap mengacu pada prosedur yang baku.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler