Kanal

Bupati Siak Bersama Kapolres Sosialisasikan Penerapan PPKM Level 4 di Minas Jaya

Siak, Hariantimes.com - Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Siak di Aula Kantor Lurah Minas Jaya dan Aula Kantor Camat Kandis, Sabtu (14/08/2021).

Pembagian masker tersebut diperuntukkan bagi pengurus Mesjid, Mushola, Pondok Pesantren dan Pengurus Gereja yang masuk ke dalam wilayah jampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. 

Dalam kesempatan ini, Alfedri mengucapkan syukur karena bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan juga pengurus rumah agama, baik itu mesjid, Mushola maupun Gereja. 

"Alhamdulillah kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning. Dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah," ujar Alfedri serayavmenambahkan, pemberian bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan. 

Selain itu, Alfedri juga menyampaikan, saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, terhitung dari tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021. Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah di rumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25.persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam dan harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker.

Alfedri juga terus mengingatkan seluruh Camat, Lurah, maupun Penghulu agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. 

"Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19," pesan Alfedri. 

Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terhadap seluruh tindakan di lapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan dan membatasi kegiatan masyarakat. 

"Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak," jelas Kapolres 

AKBP Gunar juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama untuk membantu untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.

Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas  dan Kecamatan Kandis serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.(advertorial)

Berita Terkait

Berita Terpopuler