Inhu, HarianTimes.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan, 1 Orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tentunya sangat merugikan bagi Partai Politik (Parpol) karena tidak lagi bisa mengganti caleg mereka yang gagal tersebut. Dari 31 nama tersebut, terbanyak merupakan Bacaleg dari PKPI dan Hanura.
Nama nama tersebut merupakan hasil penetapan KPU Inhu untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Inhu ya g terdapat pada 4 Daerah Pemilihan. Setelah ini, tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tentunya akan dikaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat.
Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin SE MSi usai melakukan verifikasi bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 mengatakan, tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018 adalah jadwal untuk Penyusunan dan Penetapan DCS berdasarkan Berita acara hasil perbaikan dan lampirannya.
“Selanjutnya KPU menetapkan dan mengumumkan DCS sesuai prosedur yang dalam hal ini KPU meminta persetujuan dari pimpinan Parpol/Lo,†katanya.
Terhadap hal ini (rancangan DCS) dilakukan pembubuhan tandatangan yang disertai Cap Parpol, dimana untuk Kabupaten lnhu ada 15 Parpol Peserta Pemilu.
“Kita sudah melakukan tahapan ini dan sejauh ini seluruh parpol menerima keputusan yang telah ditetapkan,†katanya lagi.
Dijelaskan Amin bahwa dari 555 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diajukan Parpol pada tahap awal yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 152 orang sedangkan 403 orang BMS (Belum Memenuhi Syarat).
“Setelah dilakukan perbaikan kembali oleh Parpol, akhirnya sebanyak 31 orang Caleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),†terangnya.
TMS ini akibat yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan pada saat perbaikan seperti SKCK, SK Kesehatan, ljazah yang tidak dilegalisir dan Fakta Integritas.
“Adapun 31 orang Caleg yang dinyatakan TMS yaitu dari PKB 1 orang, dari Partai Garuda 5 orang, Partai Berkarya 2 orang, PPP 2 orang, Hanura 9 orang, PBB 3 orang dan PKPI 9 orang,†jelasnya.
Dengan demikian dari 555 orang Caleg yang diajukan, hanya 524 orang yang dinyatakan MS dan berhak ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 mendatang, tegasnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan…
-
Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat…
-
Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja…
-
Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out…
-
Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat…
-
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak…
Berita Terpopuler
-
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah…
-
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan…
-
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah…
-
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO…
-
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang…
-
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional…
-
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026…
-
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM…
-
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci…