TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM minta agar dinas atau OPD yang membidangi Kehutanan di Provinsi Riau mendirikan Pos untuk menentukan tapal batas dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu ditegaskan Wabup Kuansing H Suhardiman Amby saat memimpin rapat bersama Polres Kuansing dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (12/08/2021) siang.
Dimana rapat tersebut membahas Tindak Lanjut Kasus Illegal Logging atau Ilog yang terjadi di Hutan Lindung Bukit Batabuah Kabupaten Kuansing, Riau.
"Dalam penanganan ini nantinya, Polres Kuansing dan Pemda Kabupaten Kuansing akan membantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi," kata Wabup Suhardiman Amby.
Untuk itu, sambung Wabup Suhardiman, diharapkan agar DLHK Provinsi untuk segera mendirikan Pos sehingga bisa menentukan tapal batas dengan Provinsi Sumbar, kata Wabup.
Selain itu, kata Wabup, Kabupaten Kuansing juga ada 10 datuk yang merupakan orang adat di Kuansing, yang akan mengelola Hutan Lindung Kabupaten Kuansing tersebut nantinya.
"Pemda Kuansing juga akan mendirikan Pos yang akan di jaga oleh Polisi Kehutan atau Polhut dan Polisi Adat Kuansing nantinya," tegas Suhardiman.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Dr Ir M Murod MM MH mengatakan bahwa kasus ilog yang terjadi di hutan lindung Bukit Batabuah yang jadi persoalannya saat ini, yakni terdapat pada akses jalan.
"Mari kita bersama sama menjaga hutan lindung ini, khusus nya hutan lindung Bukit Batabuah yang ada di Kabupaten Kuansing," kata Kadis LHK Riau.
Dimana kata Kadis LHK Riau, pihaknya sudah melaporkan terkait adanya kegiatan ini ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga kegiatan ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, ungkap Murod.
Lebih lanjut dikatakan Murod, bahwa sesuai SK Menteri LHK RI Nomor 903 Tahun 2016, Kabupaten Kuansing memiliki kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 87.622,67 Hektare.
"Hutan Produksi Terbatas seluas 52.301,29 Hektare, Hutan Produksi Konservasi seluas 75.434,23 Hektare, Hutan Lindung seluas 44.302,21 Hektare, Hutan Konservasi seluas 51.448,52 Hektare," jelas Murod.
"Sementara untuk lahan perkebunan dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing seluas 116.822 Hektae," sambung Murod.
Sedangkan untuk yang memiliki Perizinan pemanpaatan hutan di Kabupaten Kuansing, yakni untuk IUPHHK-HTI hanya dimiliki oleh PT RAPP seluas 73,907 Hektare dan PT Rimba Lazuardi seluas 537,591 Hektare, kata Kadis LHK Riau, M Murod.
"Izin untuk Perhutanan Sosial, yakni KTH Lubuk Kebun seluas 120 Hektare, KTH Sungai Petapusan 75,9 Hektare, KT Desa Situgal 106 Hektare, Koperasi Koto Induk 1.565 Hektare dan KT Teratak Baru 23,6 Hektare," jelas Murod dengan rinci.
Dalam kesempatan sama, Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH mengatakan, bahwa sejauh ini Kabupaten Kuantan Singingi masih mempunyai hutan lindung dan ini menjadi kebanggaan kita semua.
"Apabila Pos Penjagaan di hutan lindung sudah ada, kita dapat lebih mudah untuk menjaga hutan lindung tersebut, khususnya Hutan Lindung Bukit Batabuah Kabupaten Kuansing," kata Wakapolres Kuansing.
Untuk itu kata Wakapolres, "Polres Kuansing mendukung penuh langkah langkah yang diambil Pemda Kuansing dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," tegas Kompol Antoni Lumban Gaol.
Dalam kegiatan ini juga hadir langsung Kasi Gakkum KLHK RI Alfian SH, Sektretaris DLHK Riau Iyus Rizal, Kabid PPLHK DLHK Riau H Alwamen MSi, Kasi Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko SH MH, Plt Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Drs Rustam, Ketua MKA LAM Kuansing Datuk Seri Pebri Mahmud SP MEng, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Sahardi SH, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry Martianus Fadillah SH, Camat Kuantan Mudik Sadarisnah SSTP MSi yang diwakili oleh Kasi Trantib Elmega Wati SSos, Pj Camat Hulu Kuantan Jon Hendri SAg MSi, Camat Pucuk Rantau Harjunaidi SSos, Penyidik Gakkum DLHK Riau Zulbari MH dan W Dhani serta para Datuk se Kecamatan Kuantan Mudik.*