Kanal

Satgas Covid-19 Kuansing Gelar Operasi Edukasi dan Sosialisasi PPKM Level 3

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dalam rangka upaya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi gelar apel bersama TNI, Polri, Satpol PP, Pemangku Adat, OKP-OKP termasuk Pemuda Pancasila (PP), pada Selasa (27/07/2021) malam.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kuansing, Dr Agus Mandar SSos MSi sekaligus Pj Sekda Kuansing kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan pada Rabu (28/07/2021) pagi.

"Iya, malam tadi dilakukan apel bersama Satgas Penanganan Covid 19 bersama TNI, Polri, Satpol PP, Pemangku Adat, OKP OKP, termasuk Pemuda Pancasila dalam rangka edukasi dan sosialisasi Penerapan PPKM Level 3 dalam Penanganan Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Dr Agus Mandar SSos MSi.

Usai apel bersama, sambung Agus Mandar, kegiatan edukasi dan sosialisasi PPKM level 3 dilaksanakan sejak pukul 21.00 - 23.00 WIB itu secara serentak dilaksanakan bersama-sama, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH.

"Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 800/Setda-TPK/839 Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir Satgas Covid-19 Kuansing, Agus Mandar.

Dalam kegiatan tersebut Tim menyampaikan Surat Edaran kepada para pelaku usaha dan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi, tutup Agus Mandar.

Sementara itu Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH saat di konfirmasi HarianTimes.com lebih lanjut terkait pelaksanaan PPKM level 3 tersebut juga membenarkan kegiatan Operasi Patroli Sosialisasi dan Edukasi Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Iya, selama kegiatan dilaksanakan didapati ada beberapa pelanggaran prokes 6M pada PPKM Level 3," jelas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti.

Adapun pelanggaran yang didapati pada operasi yang dilaksanakan di Kawasan Perkotaan pada Kecamatan Kuantan Tengah tersebut, yakni sebanyak 14 pelaku usaha, para pelaku usaha pada kawasan Taman Jalur, serta pelaku-pelaku usaha pada kawasan Terminal Teluk Kuantan, sebut Shanti.

"Terhadap pelanggar diberikan edukasi tentang prokes yang diperketat pada masa diberlakukannya PPKM Level 3," tegas Shanti Evi Dimeti di Teluk Kuantan, Rabu (28/07/2021) pagi.

Pola tindak yang dilakukan dalam operasi edukasi dan sosialisasi PPKM level 3 tersebut, sambung Shanti, ada 2 hal yang dilakukan, yakni Penyekatan di beberapa titik untuk mengurangi keramaian dan kerumunan, serta Sosialisasi dan edukasi prokes 6 M pada masa diberlakukannya PPKM Level 3, jelas Shanti.

Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH dalam himbauannya saat menggelar operasi edukasi dan sosialisasi PPKM level 3 pada Selasa malam dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB, sudah berlaku jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Jadi jangan ada lagi aktifitas berkumpul kumpul atau duduk duduk setelah pukul 21.00 WIB, kalau mau makan silahkan di bungkus dan bawa pulang saja. Ditegaskan kepada pedagang maupun pengunjung dan seluruh masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sudah diberlakukan, dan tidak ada lagi kata tidak tau atau belum tau, semuanya harus tau," tegas Wakapolres Kuansing.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler