Kanal

Sudah Diminta, Bupati Belum Berikan Pernyataan Kesediaan Sebagai Penjamin

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) tersangka tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar Conference Pers pada Jum'at (26/3/2021) sore di Kedai Kopi Aren Teluk Kuantan, Seputaran Bundaran Bawah Kantor Bupati Kuansing.

Dalam keterangan press rilisnya, PH tersangka Kepala BPKAD Kuansing, H alias K, Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H menyampaikan dalam kemasan Conference Press ke para awak media yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Adapun yang disampaikan Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H merupakan surat terbuka dari kliennya yang merupakan tersangka dalam kasus Tipikor SPPD Fiktif 2019, Kepala BPKAD Kuansing, H alias K kepada Presiden RI Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H selaku PH tersangka Tipikor Kepala BPKAD Kuansing, H alias K mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Tipikor Kepala BPKAD Kuansing, H alias K kepada pihak Kejari Kuansing, Jum'at (26/3/2021).

"Kami sudah menyerahkan permintaan penangguhan penahanan klien kami, H alias K kepada Kejari Kuansing. Dan sebagai penjaminnya, baru istrinya," jelas Rizki.

Sementara kata Rizki, pihaknya sudah berusaha meminta kepada Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan H alias K. "Tadi saya sudah mencoba menghubungi pak Bupati Kuansing, H. Mursini supaya bisa menjamin klien kami yang berinisial H alias K, tapi pak Bupati Mursini belum bisa memberikan pernyataan kesediaannya sebagai penjamin penangguhan penahanan klien kami H alias K. Maka dari itu, baru istri klien kami H alias K yang menjadi penjaminnya," terang Rizki.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler