Lombok, HarianTimes.Com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan dana Rp291 juta untuk korban gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu (12/08/2018).
Bantuan ini diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang.
Penyerahan bantuan ini adalah penyerahan tahap kedua yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok.
Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tangki air yang semuanya berukuran besar.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental.
"Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari kantor cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Agus juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban gempa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Erna Widayati, karyawati perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel. Korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Kamis (09/08/2018) yang berkekuatan 6,2 SR. Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini suami korban, atas nama Artana berupa Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.
Agus mengatakan masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Dia memastikan bahwa peserta akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan. "Untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis," tandasnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas…
-
Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau…
-
Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD…
-
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial…
-
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT…
-
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025…
Berita Terpopuler
-
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar…
-
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR…
-
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI…
-
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan…
-
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal…
-
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda…
-
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning…
-
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship…
-
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)…