Lombok, HarianTimes.Com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan dana Rp291 juta untuk korban gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu (12/08/2018).
Bantuan ini diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang.
Penyerahan bantuan ini adalah penyerahan tahap kedua yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok.
Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tangki air yang semuanya berukuran besar.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental.
"Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari kantor cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Agus juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban gempa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Erna Widayati, karyawati perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel. Korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Kamis (09/08/2018) yang berkekuatan 6,2 SR. Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini suami korban, atas nama Artana berupa Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.
Agus mengatakan masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Dia memastikan bahwa peserta akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan. "Untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis," tandasnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan…
-
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta…
-
Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur…
-
Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027…
-
Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers…
-
SMSI Perkuat Kapasitas Strategis Media Siber Indonesia…
Berita Terpopuler
-
Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur…
-
Resmikan Masjid Sabilul Hidayah Dusun Mungkal, Afni: Dibangun dari Semangat Kebersamaan Masyarakat…
-
Memastikan Layanan Hukum yang Merata, Kemenkum Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Tinggi Riau…
-
Siapkan MoU Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Kunjungi Kejati Riau…
-
21 Kafilah Riau Bawa Misi Dakwah dan Kehormatan Al-Qur’an di Kendari…
-
Dua Anggota Koramil 02/TP dan Bhabinkamtibmas Patroli Siskamling di Wilayah Sintong…
-
Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami…
-
Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027…
-
Diskusi Menyongsong HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Dewan Pers…