Lombok, HarianTimes.Com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan dana Rp291 juta untuk korban gempa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu (12/08/2018).
Bantuan ini diserahterimakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Posko Gempa Gedung Sangkareang.
Penyerahan bantuan ini adalah penyerahan tahap kedua yang dilakukan oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan. Dimana sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok.
Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain dalam bentuk bantuan kebutuhan langsung berupa selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat - obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tangki air yang semuanya berukuran besar.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental.
"Bantuan ini kami sesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang kami terima dari kantor cabang kami, yang telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah," ujar Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Agus juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban gempa yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Erna Widayati, karyawati perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel. Korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Kamis (09/08/2018) yang berkekuatan 6,2 SR. Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini suami korban, atas nama Artana berupa Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp109.272.000 dan Saldo Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.302.295.
Agus mengatakan masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Dia memastikan bahwa peserta akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan. "Untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis," tandasnya.(*/ron)
Berita Terkait
-
RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman…
-
World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah…
-
Enam Pengacara Pranoto & Co Law Firm Siap Bela Ketua dan Sekretaris DK PWI…
-
Agar Perkara Cash Back PWI Terang-Benderang, Atal S Depari: Makanya Harus Diuji di Pengadilan…
-
Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman…
-
Refleksi 25 Tahun Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid: Otonomi yang Kita Harapkan Hampir Gagal…
Berita Terpopuler
-
KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada…
-
Demo Kecam Sugianto dan Juwana Cs, Zainudin: Usir Mereka dari Siak…
-
Demo di KPU, Masyarakat Siak Desak Bupati Terpilih Afni-Syamsurizal Segera Dilantik…
-
Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak…
-
Imigrasi Pekanbaru Permudah Masyarakat Buat Paspor di Mall…
-
Kerjasama Apple, IM3 Platinum Hadirkan Bundling iPhone 16…
-
OKK PWI Riau Diikuti 92 Peserta, Raja Isyam Azwar: Penerimaan Anggota PWI terbesar se Indonesia…
-
PWI Riau dan IKWI Gelar Halal Bihalal, Raja Isyam: Mari Kita Berkegiatan Seperti Biasa…
-
Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?…