Kanal

Diperiksa 8 Jam, Akhirnya Kepala BPKAD Kuansing Penuhi Panggilan Jaksa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Setelah sempat mangkir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singing (Kuansing), Riau berinisial H alias K (46) akhirnya penuhi panggilan jaksa pada Selasa (2/3/2021).
 
Dimana pemanggilan terhadap H alias K ini dilakukan secara marathon lebih kurang 8 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
 
 
Hal itu dibenarkan Ketua Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Selasa (2/3/2021) malam di Kejari Kuansing.
 
"Iya, H sudah kita periksa terkait kasus dugaan SPJ SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing," terang Kajari.
 
Dikatakan Kajari, H yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing itu baru datang memenuhi panggilan jaksa yang kedua setelah tiga minggu akibat Covid-19.
 
"Iya, kemarin dia sempat tak datang," terang Hadiman.
 
"Dengan alasan lagi isolasi karena Covid-19," tambah Hadiman yang merupakan pimpinan Kejaksaan Negeri berpredikat tiga besar terbaik dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.
 
 
Pemanggilan yang pertama, sambung Hadiman, diwakili oleh Kabid Aset Hasvirta Indra, S.Pi menyerahkan barang bukti (BB) berupa uang tunai yang diakui tidak ada bukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan total sebesar Rp.493.634.860,- .
 
"Itu menurut pengakuan dari pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," terang Hadiman.
 
"Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," kata Hadiman.
 
"Belum lagi kamar hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif," terang Hadiman.
 
 
Sejauh ini kata Hadiman, penyidik sudah memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi SPJ SPPD/SPT Fiktif di BPKAD Kuansing Tahun 2019.
 
Disinyalir dari kasus dugaan SPPD/SPT Fiktif ini banyak pihak ikut turut serta menikmati.
 
Pada perkara ini, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler