TELUKKUANTAN, HarianTimes.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang menyeret nama mantan pejabat eselon 2 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yakni F yang merupakan PPK pada kegiatan tahun 2015, dan salah seorang pejabat aktif eselon 3 Pemda Kuansing, AH yang semasa itu juga merupakan PPTK kegiatan beserta satu orang pihak swasta, R yang merupakan rekanan kegiatan di Eks Dinas CKTR Kuansing kini dalam tahap pemberkasan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Ahli Penghitung Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046. Sehingga pada proyek ini ditemukan bukti dugaan penyimpangan dalam proses pelaksnaannya.
Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H kepada HarianTimes.com pada Rabu (10/2/2021) di Telukkuantan.
"Tinggal merapikan berkas berkas untuk segera P21. Setelah P21 segera kita tahap dua dan langsung kami limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. Mudah mudahan akhir bulan ini kita sudah limpahkan," terang Kajari Kuansing.
Terkait tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Kajari Kuansing mengatakan sejauh ini masih tetap 3 tersangka yang sudah ditetapkan pihaknya.
"Untuk sementara masih 3 orang tersangkanya termasuk dari rekanan yang meninggal dunia atas nama Alm Robert Tambunan," terang Hadiman.
"Nanti kita lihat dipersidangan apakah kedua orang tersangka mau buka mulut, jika mereka buka mulut atau suara akan kami tindak lanjuti," tegas Hadiman.*