Kanal

Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu Yang Terkenal Licin

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satnarkoba Polres Kuansing selama 2 hari ini terus bergiat dan berhasil membekuk 2 pengedar, 1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali sebelumnya selalu gagal menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M melalui Paur Humas Ipda JL. Tobing kepada awak media menerangkan dalam 2 hari personel Satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yang berbeda.

Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku JK alias J di Kebun sawit berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Dimana pada saat penangkapan JK alias J bersama dengan temannya T yang berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka JK alias J, selanjut pelaku dibawa ke Polres Kuansing, guna untuk proses lebih lanjut.

Kemudian dilokasi berbeda, tim kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H bersama personil pada Kamis (4/2/2021) di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau juga melakukan penangkapan. Dimana penangkapan itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan adanya pengedar Narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, setelah mendapatkan info yang akurat bahwa pengedar SW alias IA yang selama ini dikenal sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap sebelumnya sedang berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Maka aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap SW alias IA dan dilakukan penggeledahan. Dan saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, saat digeledah kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar. Dimana pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut, demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto pada Kamis (4/2/2021) di Teluk Kuantan.

"Dari kedua pelaku tersebut berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna," terang Kapolres.

Kemudian ditambahkan Kapolres, "Kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler