Kanal

Daeng: Yang Menentukan Lolos Tidak Lolos Itu KPU

Jakarta, HarianTimes.Com - Sejumlah rangkaian tes kesehatan dilakukan tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter RSPAD Gatot Soebroto terhadap calon, presiden dan calon wakil presiden.

Dari rangkaian tes kesehatan itu, tim kesehatan hanya menyampaikan hasil uji tes kesehatan para capres dan cawapres. Hasil tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada KPU yang akan dijadikan pertimbangan mengenai keputusan final.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, penentuan lolos atau tidak lolos tes kesehatan tetap berada di tangan KPU selaku penyelenggara Pilpres 2019. Hal yang disampaikan tim pemeriksa sekarang adalah bukan keputusan lolos atau tidak lolos. Yang menentukan lolos tidak lolos itu KPU.

"Yang disampaikan tim pemeriksa adalah temuan-temuan secara medis. Jadi peneriksaan kita tidak menyimpulkan itu. Perlu dipahami bersama, tim kami hanya diminta KPU untuk memeriksa dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan fisik. Hasil itu kemudian disampaikan ke KPU untuk dijadikan pertimbangan. Yang menetapkan lolos tidak lolos bukan hasil dari kami, tapi KPU," ucap Daeng usai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/08/2018) pagi tadi.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang meliputi dua komponen, yakni jasmani dan rohani untuk mengetahui kondisi fisik masing-masing capres dan cawapres apabila nanti terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
 
"Hasil pemeriksaan itu adalah uraian apakah presiden dan wakil presiden mempunyai fisik untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden. Kita akan memberitahukan kemampuan fisik secara mandiri untuk menjalankan tugasnya selama lima tahun," ujar Marsis.

Penilaian kesehatan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KPU berkoordinasi dengan IDI untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memeroleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

Adapun 16 jenis kesehatan yang diperiksa adalah MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit dan pemeriksaan mata 30 menit.

Kemudian, tes THT-KL 20 menit, audiometri nada murni 30 menit, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, Treadmill 45 menit, Echokardiografi 20 menit, paru: spirometri dan tes lain 20 menit, radiologi thoraks 10 menit, tes MRI kepala minimal 30 menit, pengambilan sample laboratorium 10 menit, USG transvaginal 15 menit dan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi, waktu penyesuaian.(*/ron)

Berita Terkait

Berita Terpopuler