Kanal

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tahan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada Kamis (28/1/2021).

Dua dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanannya. Sementara satu tersangka lainnya tercatat sebagai cacat demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia.

Kedua tersangka kegiatan tahun 2015 ini, yakni F selaku PKK, AH selaku PPTK. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni R dari pihak swasta yang merupakan pihak rekanan selaku direktur PT. Betania Prima sudah meninggal dunia (almarhum).

Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H saat press realeas di Kejari Kuansing usai dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri yang telah mendapatkan ratting atau peringkat terbaik ke 3 se Indonesia itu terus melakukan pemeriksaan untuk sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan pihak pemerintah.

Dimana kata Kajari Kuansing Hadiman, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam membasmi tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini. "Siapapun pelakunya, dan dimana pun bahkan sampai kelubang semut kita kejar pelaku korupsi ini," tegas Hadiman.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler