Kanal

MUI Kuansing Himbau Masyarakat Tidak Ragu Lagi Dengan Vaksin Sinovac

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan mengkonsumsi Vaksin dari produk Sinovac untuk masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hal itu juga berlaku untuk seluruh daerah kabupaten/kota se Indonesia.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua MUI Kuansing, H. Bakhtiar Saleh, S.Ag,. MH saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Selasa (12/1/2021) malam di Teluk Kuantan.

Menyikapi hal itu, Ketua MUI Kuansing mengatakan bahwa pihaknya juga akan patuh pada fatwa yang telah di keluarkan MUI secara nasional. "Nanti kita dari MUI akan meneruskan Fatwa tersebut ke MUI tingkat bawah secara berjenjang," kata Bakhtiar Saleh.

Beliau juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung melalui media sosial. "Secara tak langsung melalui WA dan FB sebagian pengurus sudah," ujar Bakhtiar Saleh.

Sedangkan untuk sosialisasi atau pengumuman secara tertulis, sambung Ketua MUI Kuansing, guna mengantisipasi terjadinya simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait penggunaan Vaksin Sinovac, MUI Kuansing menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Daerah.

"Kalau jalur yang itu biarlah pemerintah yang menyampaikan. Karena pemerintah juga sudah tau tentang itu," kata Bakhtiar Saleh.

Selaku Ketua MUI Kuansing, H. Bakhtiar Saleh menghimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak ragu terhadap penggunaan Vaksin Sinovac tersebut.

"Ketika MUI sudah mengeluarkan fatwa, maka tidak perlu diragukan lagi, karena ini bagian dari usaha kita untuk berobat dan mencegah supaya jangan tertular penyakit yang sedang berkembang dan usaha itu adalah bagian dari mengamalkan ajaran agama. Tentu semua itu harus dilakukan berdasarkan keamanan menurut ahlinya, sesuai dengan fatwa MUI tersebut," tutup Bakhtiar Saleh.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler