Kanal

Soal Pencopotan M Noer dari Komut BPR Pekanbaru, Helmi: Tidak Ada Unsur Politik

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pencopotan H Muhammad Noer MBS dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru masih dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya, pemecatan M Noer dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku pemegang saham bank tersebut murni karena alasan pejabat pelayanan publik tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 masih diragukan kebenarannya oleh pihak-pihak tertentu.

"Saya ragu M Noer dicopot dari jabatan Sekdako dan Komut BPR Pekanbaru karena dia juga menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Saya melihat ada unsur politis dan mungkin juga dendam Firdaus kepada M Noer yang berujung pemecatannya sebagai Sekdako Pekanbaru dalam jangka waktu berdekatan," ujar sumber Hariantimes yang menolak ditulis identitasnya belum lama ini. 

Jika pencopotan M Noer murni karena pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana PP 54/2017, sudah pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan sudah merekomendasikan persetujuan pemberhentian M Noer kepada pemegang saham BPR Pekanbaru, yakni Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Sampai sekarang OJK Daerah Riau tidak mengeluarkan "maklumat" apapun soal tanggapan Pemko Pekanbaru terhadap mosi tidak percaya yang diajukan M. Noer kepada Walikota Pekanbaru terkait dengan pemberhentian dirinya dari jabatan Komut BPR Pekanbaru," ucap sumber itu.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi SH MH saat dikonfirmasi Hariantimes.com di ruang kerjanya, Selasa (05/01/2021) membantah pencopotan M Noer dari Komut BPR Pekanbaru terkait motif balas dendam dan mengandung unsur politis Firdaus kepada bawahannya itu.

"Pencopotan Pak M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru murni karena peraturan perundang undangan, yakni PP 54 tahun 2017. Dalam PP itu dinyatakan pejabat pelayan publik tidak boleh atau dilarang rangkap jabatan sebagai Komut di bank. Tidak ada unsur  politik dan balas  dendam pak wali kepada pak M terkait pemberhentian itu. Murni itu karena peraturan perundang undangan. Kan Pak M. Noer  itu pejabat binaan pak wali juga, mustahil ada persoalan di antara mereka," ujar Helmi lagi.(*)

Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler