Kanal

Besok, Pascasarjana Unilak Gelar Seminar Strategi Implementasi Omnibus Law Ciptaker

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar nasional, Sabtu, (19/12/2020).

Seminar yang bertemakan Strategi Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker) Menghadapi Peluang dan Tantangan Bisnis dan Investasi ini akan digelar secara virtual menggunakan aplikasi Zoom. 

Sebagai pembicara yaitu Direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Syafrani MSi, Prof Dr Eman Suparman (mantan ketua Komisi Yudisial/Dekan Fakultas Hukum Unikom Bandung), Prof Dr Muhardi SE MSi (Ketua Program Studi Magister Manajemen Unisba) dan Moh Najih SH MHum PhD (Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).

Sebagai moderator yaitu Kepala Prodi (Kaprodi) Magister Manajemen Unilak Dr Ririn Handayani MM dan akan dibuka oleh Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum.
 
Seminar akan diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa Pascasarjana Unilak baik prodi magister manajemen dan magister ilmu hukum. 

"Peserta adalah mahasiswa baru Pascasarjana Unilak dan ditambah mahasiswa lama yang belum mengikuti seminar. Mengikuti seminar nasional adalah syarat wajib bagi mahasiswa Pascasarjana yang nantinya sebagai syarat kelengkapan untuk mengikuti ujian tesis," ujar Prof Dr Syafrani saat ditemui di ruang kerja, Jumat (18/12/2020).

Ditambahkan Prof Syafrani, pemilihan tema tentang Omnibus Law dan Cipta Kerja, karena mencari topik-topik yang lagi tren. Seminar ini bisa menjadikan mahasiwa produktif dan juga mahasiwa bisa mengambil secara utuh. Dan kedua prodi di Unilak bisa terlibat baik secara hukum secara ekonomi dan disana kunci utamanya adalah lapangan pekerjaan. Nasarumber adalah orang pakar di bidangnya yang paham tentang hukum, ekonomi dan lapangan kerja, saat ini persiapan sudah final dan semoga tidak ada kendala.

"Harapan kita agar dari seminar ini mahasiswa bisa membuka forum-forum diskusi dan memberi masukkan. Dari Undang undang ini (Omnibus Law) ini kan akan dibentuk regulasi peraturan meteri dan bagaimana praktek dilapangan," ujar Prof Syafrani.

Diceritakannya, mahasiswa ini ada yang bekerja di perusahaan di pemerintahan. Dan ini bisa dipahami dari awal dan jangan ada yang dirugikan. Semua peratuan dibuat arahnya untuk kebaikan cuma sekarang bagaimana strategi dan metode mengimplementasikan. Undang-Undang Omnibus Law inikan 79 undang-undang yang disatukan, dan mahasiswa bisa berpikir bagaimana undang-undang ini terbentuk dengan undang undang sebelumnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler