Kanal

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan dua penadah di Kota Pekanbaru.

Kini para pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Jumat (07/12/2020).

Tersangka diketahui berinisial A alias AAS (29), warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupa Kampar, tersangka inisial CI alias Candra (20) beralamat Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tersangka inisial S alias Supri (40) beralamat di jalan Pesawahan Desa Baru Perumahan Pelamboyan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tersangka inisial AS alias Duwan (40) beralamat Jalan Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku spesialis curanmor berinisial A alias AAS (29), CI alias Candra (20) dan dua orang penadah sepeda motor hasil curian tersangka S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40),  yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Dikatakan Kapolsek, keempat pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan korban IT alias Indra (36), warga jalan Amanah Perumahan Permata Air Dingin Blok F No 6 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka inisial A alias AAS (29) dan CI alias Candra (20) pada Senin (07/12/2020) sore.

"Korban Indra bermain ke rumah temannya di jalan Tengku Bey Perumahan Peputra Blok 3 No. 54 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan tiba pada pukul 17.00 WIB. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya diteras rumah.

Kemudian korban Indra hendak akan pulang melihat sepeda motor miliknya  jenis kendaraan Merk Honda Beat Warna BIru Putih Nomor Polisi BM 2822 AAB sudah tidak ada lagi (hilang), kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama inisial A alias AAS   dan CI alias Candra yang beralamat di Dusun I Desa Baru Kec. Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah tersangka teridentifikasi, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim SE untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka inisial A alias AAS   dan CI alias Candra yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Kabupaten Kampar, ditempat terpisah di pasir putih tim Opsnal menangkap dua tersangka pertolongan jahat atau penadah inisial S alias Supri (40) dan AS alias Duwan (40), sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak sampai disitu saja, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian sepeda motor dan tersangka pertolongan jahat inisial inisial S alias Supri (40) dan  AS alias Duwan (40) selaku pembeli barang hasil kejahatan pencurian sepeda motor dari kedua tersangka. 

Tersangka inisial A alias AAS dan CI alias Candra mengakui melakukan pencurian sepeda motor 14 TKP di Kota Pekanbaru, Kampar dan Pelalawan dan dapat disita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol Terpasang BM 2197 YY, 1 buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 Lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol BM 2822 AAB an. Indra Tirtana, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Plat Nomor Terpasang BM 6608 ZH.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler