Kanal

Eksekusi Satu Unit Ruko di Jalan Swakarya, Pemilik Ruko Sebut Ada Keganjilan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Eksekusi  terhadap salah satu rumah toko (Ruko) dijalan Swakarya, no 10 RT 03/RW 01, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan oleh Pengadilan  Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (1/12/2020) berjalan lancar, tampa adanya perlawanan oleh pemilik ruko.

Pada saat melakukan eksekusi menjadi perhatian pengendara yang melintas dan warga sekitar, pasalnya tampak aparat kepolisian yang berjaga mengamankan proses eksekusi ruko tersebut. Tetapi semua berjalan lancar, tidak ada terjadi perlawan dari pemilik ruko.

Namun, pemilik ruko sebut seperti ada keganjilan dalam pelaksanaan proses eksekusi tersebut. Pemilik ruko, Hendrik mengatakan, ada suatu persoalan hukum yang membuat dirinya berfikir. Pasalnya, ada suatu objek perkara yang belum jelas memiliki ketetapan hukum tetapi sudah dilaksanakan eksekusi oleh PN Pekanbaru.

"Apa dasar penetapan dari pihak PN sementara objek ini masih dalam perkara. Bahkan hingga saat ini belum turun putusan Kasasi. Karena sepengetahuan kita objek yang bisa dieksekusi itu adalah objek yang telah memiliki kekuatan /putusan hukum tetap. Sementara ini masih proses Kasasi tetapi sudah dilakukan eksekusi. Ini perlu saya pertanyakan,"ujar Hendrik kepada wartawan.

Selanjutnya, ia akan tetap melakukan upaya hukum. Karena pasti ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Setelah putusan kasasi itu turun, nanti masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). "Ini bagaimana kita mau melakukan PK, sementara  Kasasi saja belum terun keputusan, tetapi sudah dilakukan eksekusi,"katanya.

Sementara, Humas PN Pekanbaru, Mangapul, saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, seharusnya apabila ada keraguan seharusnya bisa dipertanyakan saat proses pengadilan, bukan dipertanyakan ketika sudah dilakukan eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Monang Pardede mengatakan, pelaksanakan eksekusi satu unit ruko dijalan Swakarya No 10, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan berdasarkan putusan PN Pekanbaru.

Menurutnya,  permohonan ini sudah berjalan hingga 2 tahun, dan sudah melewati beberapa kali putusan Pengadilan. Karena pihak tereksekusi mengajukan gugatan, tetapi permohonan tereksekusi ditolak oleh Pengadilan.

"Hari ini dilakukan pengosongan satu unit ruko. Perlu diketahui bahwa satu unit ruko ini merupakan jaminan hak tanggungan yang diberikan kepada salah satu Bank milik swasta," terangnya.

Ditambahkannya, pada proses eksekusi kami berkoordinasi dengan Polresta, Polsek Tampan, lurah, camat, RW yang ikut menyaksikan proses eksekusi. Semua berjalan lancar, dari pihak termohon eksekusi tidak melakukan upaya perlawanan.

"Semua  berjalan lancar, dari pihak termohon eksekusi tidak melakukan upaya perlawanan lagi, mudah-mudahan itu karena kesadarannya,"pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler