Kanal

Irwan: Kalau Terbukti Pegawai Honor Terlibat Aktif akan Diberhentikan

Meranti, Hariantimes.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi memimpin rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat di Aula Kantor Bupati Meranti, Rabu (07/10/2020).

Rakor yang bertujuan untuk merumuskan SOP Pelaksanaan Pilkada serentak di Kepulauan Meranti itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Meranti H Khalid Ali, Sekdakab Meranti Dr Kamsol, Kajari Meranti Budi Rahardjo SH MH, Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto, Ketua KPU Meranti Abu Hamid, Danramil Selatpanjang Mayor TNI Busmi Tambunan, Staf Ahli Bupati H Askandar, Kepala Dinas Kesehatan dr. Misri Hasanto, Perwakilan Bawaslu Meranti, Perwakilan Pos AL, Kabag Humas dan Protokol Rudi MH, sejumlah pejabat lainnya serta para Tokoh Agama/Masyarakat.

Bupati mengatakan, rakor ini dalam rangka menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dengan adanya SOP ini diharapkan Pilkada dapat berjalan aman, tertib, lancar dan sehat hingga didapatnya calon pemimpin pilihan rakyat.

Kuncinya menurut Bupati, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk mensukseskannya, kepada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan di lapangan sesuai SOP yang telah dikeluarkan oleh Pusat.

"Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan terjadinya pelanggaran protokol dalam kampanye, saya minta segera ditindak tegas," ujar Bupati.

Pemkab Meranti, kata Bupati, selalu membuka diri siap memfasilitasi KPU selaku penyelenggara Pilkada terkait apa saja yang dibutuhkan dalam mewujudkan Pilkada aman, tertib, lancar dan sehat. Seperti pengadaan Masker, Sarung Tangan, Hand Sanitizer, Termo Gun, Face Shield dan segala sesuatu yang dibutuhkan saat pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

Selain perlengkapan Protokol Kesehatan, sebut Bupati, Pemkab Meranti juga akan melakuan Rapid Test kepada petugas dan penyelenggara Pilkada sebelum pemungutan suara dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi penularan Virus Covid-19 dan cluster Pilkada di Meranti. 

"Saya minta Rapid Test dilaksanakan jangan terlalu jauh jaraknya dengan waktu pemungutan suara, agar lebih terjamin," saran Bupati.

Demi kondisifitas pelaksanaan Pilkada, Bupati juga menyinggung soal netralitas ASN dan Honorer. 

Kepada Bawaslu dan KPU, Bupati menegaskan, kalau terbukti pegawai honor terlibat aktif dalam Pilkada akan diberhentikan.

Sementara untuk ASN, Bupati minta dalam penindakan satu persepsi. Yakni jika ditemukan adanya pelanggaran diminta untuk dikomunikasikan dulu dengan Pemda. Karena Pemda juga memiliki OPD, dalam hal ini BKD yang bertugas untuk melakukan pembinaan sekaligus penindakan/pemberian sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.

"Jadi sebaiknya jika ditemukan pelanggaran jangan langsung lapor ke KASN. Tapi ke Pemda dulu. Karena kita juga punya OPD yang bertugas untuk melakukan pembinaan," pungkasnya.

Terkait penyelenggaraan Pilkada aman, tertib, lancar dan sehat ini, juga mendapat masukkan dari Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto.

Ditegaskannya, Polres Meranti hingga batas waktu yang belum ditentukan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kasus yang sempat terjadi signifikan dua minggu lalu, dimana dalam sehari terdapat kasus positif Covid-19 sebanyak 18 kasus.

"Ya sejak 2 minggu yang lalu kita tidak lagi mengeluarkan surat izin keramaian, apalagi penyelenggatan pesta pernikahan," ucap Kapolres.

Untuk menegaskan maklumat Polri tersebut, Kapolres kembali akan menyurati Camat dan meminta maklumat ini disosialisasikan lagi ditengah masyarakat. 

"Kita juga akan menyurati Camat agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat," tambah Kapolres Eko.

Disamping mengeluarkan maklumat meniadakan surat izin keramaian, diakui Kapolres pihaknya juga rutin melakukan pengawasan dan penertiban dilapangan bekerjasama dengan Tim Yustisi Pemda, TNI.

"Kita melakukan penertiban dilokasi kerumunan dan kedai kopi, untuk tempat usaha kita minta buka paling lambat hingga pukul 10 malam, penertiban juga kita lakukan pada mini market yang terlalu padat pengunjung," akunya.

Selain dari Kapolres masukan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Meranti, Khalid Ali menyarankan seminggu sebelum pemungutan suara pintu masuk meranti khususnya jalan tikus ditutup agar pendatang dari luar yang kemungkinan terpapar Covid-19 dapat masuk dan menularkan virus kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadiskes Meranti, dr Misri Hasanto. 

Kadiskes menyarankan, demi lancarnya Pilkada kepada penyelenggara Pilkada tidak menunjuk anggota KPPS yang memiliki penyakit penyerta. Selain itu, bagi pemilih yang kurang sehat diminta untuk tidak ke TPS. Tapi dapat difasilitasi untuk memilih misal di ruang Isolasi atau di rumah.

Sesuai dengan yang dikatakan pihak Bawaslu Meranti, Pilkada itu penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana menjaga masyarakat tetap sehat. Untuk itu, perlu kerjasama semua pihak dan masyarakat untuk sama-sama menjaganya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler