Kanal

Bawaslu Bengkalis Gandeng 16 Lembaga Resmi

Bengkalis, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menggandeng 16 lembaga resmi melakukan kerjasama pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Salah satunya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Kabupaten Bengkalis.

Selaìn PWI, Bawaslu juga menggandeng lembaga resmi lainnya yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, LAM Riau Kabupaten Bengkalis, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Perkumpulan Muballgih Bengkalis (PMB), STAIN Bengkalis, STIE Syariah Bengkalis, Politeknik Negeri Bengkalis, HMI Komisariat STAIN Bengkalis, HPMR Bengkalis, PMII Kabupaten Bengkalis, HIMA PERSIS Kabupaten Bengkalis dan Organisasi Penyandang Cacat (ORPEC) Bengkalis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin mengatakan, gerakan pengawasan partisipatif bertujuan mendorong aktifnya kegiatan demokrasi untuk semua proses Pemilu. Karena itu, dibutuhkan pengetahuan dan keahlian atau keterampilan tentang kepemiluan, jenis-jenis pelanggaran pemilu dan bagaimana cara mengawasinya. 

"Gerakan ini didesain untuk menciptakan relawan yang memiliki pengetahuan memadai tentang kepemiluan dan keterampilan teknis pengawasan,” ujar Mukhlasin usai penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020, Senin (31/08/2020).

Program ini, katanya, sengaja digagas sebagai upaya menciptakan iklim kondusif dalam penyelenggaraan pemilihan, mewujudkan Pilkada yang bersih, damai dan bebas dari pelanggaran.

"Dengan adanya kerjasama ini, organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan serta lembaga yang ada di Kabupaten Bengkalis dapat bergandengan tangan melakukan pengawasan," ujar Mukhlasin

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Umi Kalsum berharap, Bawaslu bersama seluruh masyarakat harus ikut memastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus berjalan berdasarkan azas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta memenuhi prinsip mandiri,berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Sinergi antara Bawaslu dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, juga menjadi harapan kita semua untuk terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas. Mari kita sukseskan pilkada Kabupaten Bengkalis dengan damai dan bermarwah. Bersama rakyat kita awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bersama (MoU) pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun ini, harap Umi Kalsum, dapat mewujudkan kampanye damai, bersih dan bebas dari pelanggaran serta terbebas dari kampanye bebas SARA, hoaks dan politik uang.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler