Siak, Hariantimes.com - Protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat. Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial.
Sanksi yang diberikan seperti membersihkan jalan, memungut sampah, dan lain sebagainya. Langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah
bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat Kabupaten Siak.
"Tadi Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Walikota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran," terang Bupati Siak Alfedri didampingi Unsur Forkopimda usai mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Jenderal Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia di Ruang Siak Live Room, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020).
Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Dikatakan Alfedri, Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini, dimana peningkatan kasus covid-19 di Indonesia, termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan. Secara umum kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat," papar Alfedri
Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan,yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19,
penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,
sumberdaya penanganan covid-19 dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.
"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi
pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat
ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19,," beber Alfedri seraya menyampaikan, elaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan mandiri pangan, penerapan jam malam,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.
"Di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," ulas Alfedri.
Disebutkan Alfedri, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
"Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. Dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya, tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.(*)