Kanal

Menteri LHK Beri Solusi, Bupati Mursini : Kita Akan Usulkan Lewat Dinas Provinsi

Jakarta, HarianTimes.com - Bupati Kuantan Singingi H Mursini dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya bahas masalah lahan dalam kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu disempatkan H Mursini dan Siti Nurbaya dalam acara Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kantor DPW Riau pada Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Bupati Mursini mengatakan bahwa ada beberapa masalah yang mustahak terkait lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang dibahas dengan Menteri LHK RI tersebut.

"Misalnya desa atau kawasan pemukiman yang sampai kini masuk dalam ploting kawasan hutan," ucap Bupati kepada HarianTimes.com pada Minggu (19/7/2020).

Tidak hanya itu, kata Bupati, mereka juga membahas terkait areal kebun warga yang berada di atas tanah hak milik yang masuk dalam areal kawasan hutan lindung. "Kondisi ini ikut dibahas karena sering membuat pemilik tanah hak milik merasa ragu menggarap lahan mereka," jelas Bupati.

Maka dari itu, Bupati Mursini meminta kepada Menteri LHK RI, Siti Nurbaya untuk dapat memberikan solusi agar lahan hak milik warga bisa dikeluarkan dari ploting kawasan hutan lindung. "Sehingga warga pemilik lahan hak milik tidak ragu menggarap lahannya," sebut Bupati.

Dari perbincangannya, bersama Menteri LHK itu, kata Bupati, ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh Siti Nurbaya untuk Kabupaten Kuansing. Adapun solusi yang ditawarkan, diantaranya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebut Bupati.

Selain program TORA, sambung Bupati, Menteri Siti Nurbaya juga menawarkan Perhutanan Sosial. "Program Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat," jelas Bupati.

Adapun skema Perhutanan Sosial tersebut, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Kendatipun demikian, Bupati Mursini mengatakan, mengingat kewenangan kehutanan tidak berada di kabupaten, Menteri LHK RI menyarankan usulan Kuansing nantinya disampaikan lewat dinas kehutanan provinsi, sebut Bupati.

Maka dari itu, kata Bupati, "Kita akan usulkan nantinya lewat dinas kehutanan provinsi, sesuai arahan ibu menteri," tandas Mursini.*

Berita Terkait

Berita Terpopuler