Kanal

BAZ Kuansing Sosialisasikan Zakat ke Pemkab

Teluk Kuantan, Hariantimes.Com - Badan Amil Zakat (BAZ) Kuantan Singingi mensosialisasikan zakat ke jajaran Pemkab Kuansing.

Hadir pada acara itu. Bupati Kuansing Drs Mursini MSi, Sekda DR Dianto Mampanini SE, MT, Kakanmenag Kuansing Drs Jisman, MA, para asisten, kepala OPD, Kabag dan Camat di lingkup Pemkab Kuansing. 

Ketua BAZ Kuansing Drs Chaidir Arifin dihadapan Bupati Kuansing menjelaskan, pengumpulan zakat berhasil diterima sampai dengan bulan Juli 2018 berjumlah Rp3.569.831.001. Sementara target pengumpulan zakat tahun 2018 sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah tersebut terkumpul dari OPD sebesar Rp2.498.840.624, UPZ Rp719.303.645, perusahaan Rp4.000.000, hamba allah di BRK Rp224.459.742, dan hamba allah di BSM Rp123.237.000. 

Melihat data penerimaan zakat tersebut Chaidir Arifin mengatakan, zakat terkumpul sebagian besar berasal dari PNS. Idealnya penerimaan zakat tersebut 80 % dari masyarakat dan 20 % dari PNS. 

"Tetapi kondisi kita baru seperti itu dimana zakat terkumpul itu berasal dari gaji para PNS," ungkap Chaidir. Chaidir seraya mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan zakat, BAZ Kuansing berusaha mengupayakan agar penerimaan zakat tetap oftimal. Dan idealnya, penerimaan zakat dari PNS tersebut tidak hanya berasal dari gaji semata melainkan juga dari penghasilan lainnya. 

"Namun untuk mewujutkan itu tentu harus mendapatkan dukungan dari Pemkab Kuansing, misalnya dengan membuat sebuah regulasi yang membolehkan BAZ menerima zakat dari PNS dari penghasilan lain selain dari gaji," terang Chaidir. 

Chaidir menambahkan, memang secara nasional telah ada yang mengatur penerimaan zakat tersebut yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014. Namun untuk kapasitas daerah/kabupaten tentu juga harus diperkuat dengan peraturan daerah. Kendati demikian, pihaknya juga akan berusaha memaksimalkan penerimaan zakat tersebut dari masyarakat umum diluar PNS. Karena memang katanya idealnya penerimaan zakat tersebut 80 % dari masyarakat dan 20 % dari PNS. 

Sementara itu Bupati Kuansing Mursini menyampaikan dukungannya terhadap upaya BAZ Kuansing Kuansing dalam meningkatkan penerimaan zakat termasuk dari PNS. Menurut bupati, perlu disiapkan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (perda) untuk mengatur penerimaan zakat terhadap PNS. 

"Bagian Hukum setda saya pikir harus menyiapkan perda ini. Sehingga dengan adanya payung hukum tersebut penerimaan zakat khususnya PNS menjadi lebih meningkat," sebut Bupati.(hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler