Kanal

Menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Terapkan Zona Integritas

Pelalawan, Hariantimes.com - Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci telah melaksanakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Senin (30/09/2019). 

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci Baginda SAg MH memimpin pengucapan Ikrar Bersama tentang komitmen Zona Integritas (ZI) dan wilayah bersih melayani. 

Pengucapan ikrar yang diikuti seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ini disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru Dr H Syahril SH MH,
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Drs Darmansyah Hasibuan SH MH, Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MM, Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, Dandim Letkol Inf Aidil Amin SIP, Pengadilan Negeri Pelalawan Nelson Angkat SHMH, Kemenag Pelalawan Drs M Rais SAg MPdi, Hakim PA Pangkalan Kerinci serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pelalawan.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci Baginda SAg MH dalam sambutannya menyampaikan, Zona Integritas ini diterapkan demi terciptanya kenyamanan berperkara bagi masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Dan dengan pencanangan Zona Integritas ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci siap menjadi Instansi yang berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Sebagai tujuan pembangunan Zona Integritas, yakni Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mulai dari Pimpinan, Hakim dan seluruh pegawai termasuk tenaga honorer berkomitmen untuk menjadikan kantor ini bebas dari praktek KKN. Disamping itu, juga bertekad memberikan pelayanan yang prima kepada semua masyarakat pencari keadilan," ujar Baginda seraya menyebutkan, pencanangan Zona Integritas ini dilaksanakan merupakan implementasi dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) nomor 12 Tahun 2014. 

Baginda juga menyebutkan, pencanangan Zona Integritas ini juga sesuai dengan visi Mahkamah Agung yakni mewujudkan Mahkamah Agung yang agung. Untuk mewujudkan visi tersebut, Mahkamah Agung telah banyak melakukan perubahan, baik dalam hal adimistrasi maupun dalam hal perilaku dan budaya kerja.

Dalam hal perubahan administrasi, Mahkamah Agung telah menerapkan peradilan yang berbasis elektronik, meskipun masih perlu penyempurnaan.
Dalam hal perilaku dan budaya kerja, Mahkamah Agung dan satuan kerja dibawahnya telah membenahi diri untuk menjadi aparat yang mempunyai integritas dan bersih dari korupsi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk menjadi aparat peradilan yang punya integritas, bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani," katanya.

Untuk mendukung pembangunan Zona Integritas, beber Baginda, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci ditunjang dengan sembilan aplikasi teranyar Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Kesembilan aplikasi tersebut, sebagian besarnya dipergunakan untuk memacu pelayanan terhadap masyarakat pengguna layanan dan produk Pengadilan Agama.

Sembilan aplikasi tersebut yakni:

 1. E-Keuangan; merupakan aplikasi sebagai salah satu sarana validasi data keuangan perkara, pencetakan buku-buku register keuangan perkara dan sarana melakukan pelaporan keuangan perkara.

2. E-Register; merupakan aplikasi sebagai salah satu sarana validasi data SIPP satuan kerja, dan sarana pencetakan buku-buku register sesuai pola bindalmin.

3. PNBP; merupakan aplikasi untuk mengukur kinerja kasir dan bendahara penerimaan, serta sebagai sarana informasi jumlah perkara yang belum disetorkan PNBP Fungsional ke Kas Negara pada tahun berjalan.

4. E-Eksaminasi; merupakan aplikasi untuk meningkatkan professional hakim, baik dari segi teknis yuridis maupun administrasi perkara. Dan sekaligus sebagai bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hokum materiil dan formil oleh Hakim dalam memutuskan suatu perkara.

5. Basis Data Terpadu Kemiskinan; merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai dasar untuk memberikan fasilitas pembebasan biaya perkara kepada masyarakat miskin sebagai salah satu bukti bahwa seseorang masuk dalam daftar penduduk miskin berdasarkan basis data terpadu pemerintah, hanya dengan menggunakan NIK yang dimilikinya.

6. Sistem Command Center (Telekonferensi); merupakan aplikasi video conference yang dapat digunakan untuk keperluan mediasi dan pemeriksaan saksi dari jarak jauh. Serta juga dapat digunakan sebagai sarana konsultasi dan bantuan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tupoksi tenaga teknis dan non-teknis Pengadilan Agama.

7. Informasi Produk Pengadilan; merupakan aplikasi yang memberikan informasi terkait proses perkara kepada para pihak, yang meliputi nomor perkara, nama para pihak, susunan majelis hakim, tahapan persidangan dan biaya perkara berdasarkan permintaan dari para pihak.

8. Notifikasi Perkara; merupakan aplikasi yang bersifat aktif (sistem memberikan notifikasi secara kontinyu), dimana aplikasi dapat menginformasikan kepada para pihak terkait status perkaranya meliputi (tanggal pendaftaran dan putus serta bht), jadwal sidang, keuangan perkara, dan penerbitan akta cerai.

9. Antrian Sidang; merupakan aplikasi yang menyediakan pendaftaran antrian sidang secara online dan dapat memberikan informasi waktu pelaksanaan sidang yang lebih tepat, sesuai dengan keperluannya.

Diakhir pengucapan Ikrar Bersama Zona Integritas (ZI), Ketua PA Pangkalan Kerinci beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dengan lantang dan bersemangat menyerukan yel-yel “Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, Bekerja Tuntas, yes yes yesss...”.(*)


Penulis: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler