Kanal

Keken : Kalau Tak Ada Dokumen Lengkap, Apanya Yang Mau Diproses?

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jika berkas tak lengkap, tentu tidak bisa di salurkan ke rekening desanya. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Senin (18/5/2020) di Teluk Kuantan.

Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP mempertegas bahwa hanya sebanyak 61 desa yang sudah dilakukan berifikasi dan validasi data serta sudah di KPPN Rengat. Tinggal lagi kapan akan di cairkan, ujarnya.

Saat ditanya terkait nomor urutan yang sudah masuk berkas kelengkapan untuk syarat pencairan Dana Desa (DD) sesuai PMK Nomor 40 Tahun 2020, dimana kata Keken sapaan akrab nya itu, pihaknya hanya akan memproses desa yang sudah masuk data dan bahannya di BPKAD.

"Baru yang 61 desa, yang 140 desa sampai kini belum ada masuk dokumen nya ke kami, lalu apanya yang mau kami proses?? Kecuali yang 61 desa yang sudah di KPPN Rengat tersebut," tegas Keken.

"Untuk lebih jelasnya lagi, silahkan cek kembali kelengkapan dokumen dan sudah sampai sejauh mana dokumen tersebut," saran Keken mengakhiri. ***

Berita Terkait

Berita Terpopuler