Kanal

Keken : 61 Desa Berkas Pengajuannya Sudah di KPPN Rengat

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sebanyak 61 desa sudah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan untuk pencairan Dana Desa (DD) nya di KPPN Rengat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Minggu (17/5/2020) di Teluk Kuantan.

"Mudah mudahan sebelum hari raya idul fitri sudah bisa disalurkan ke rekening desa masing masing," ujar Hendra AP.

Dimana kata Keken, sapaan akrab pria tersebut, keterlambatan penyaluran DD itu dikarenakan belum lengkapnya persyaratan untuk pengajuan pencairan dana desanya.

"Semua desa wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang penggunaan dan penyaluran DD," ucap Keken.

Dikatakan Keken, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Dana Desa merupakan syarat wajib penyaluran DD tersebut ditengah terjadinya pandemi Covid-19. Dimana kata Keken menjelaskan, salah satu isi dari PMK Nomor 40 Tahun 2020 adalah pencairan DD tahap I sebesar 40 persen dan harus dipecah menjadi 3 bulan dengan rincian bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen.

"Jadi, penyebab keterlambatan pencairan DD, yakni karena belum lengkapnya persyaratan yang harus dilengkapi masing masing desa. Ditambah lagi dengan Perkades dan Perdes. Hal ini yang menyebabkan keterlambatan untuk penyaluran nya, sehingga BPKAD tidak bisa mencairkannya," jelas Keken.

"Serta semua bahan tersebut juga harus di PDF kan," imbuh Kepala BPKAD Kuansing itu. ***

Berita Terkait

Berita Terpopuler