Kanal

Polresta Pekanbaru Gelar Sidang Online Pelanggaran PSBB, Pelaku Didenda Rp750.000

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sidang pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dilaksanakan secara online, Rabu (29/04/2020).

Sidang dimulai jam 10.00 WIB dengan menghadirkan semua petugas persidangn secara online serta pengelola warnet Valen Net RT 03 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Timur KecamatanbMarpoyan Damai, Rubahri Purba (65).

Dari persidangan, Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Dan pihak Hakim memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda Rp750.000 kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH dalam wawancaranya bersama media membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait Pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru.

"Benar persidangan pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Sidang ini kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru," sebut Kapolresta

Terhadap pelaku usaha yakni Rubahri Purba, sebut Kapolresta, sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut dan melawan petugas.

"Sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kapolresta seraya menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu stay at home (berada di rumah) saja sepanjang tidak ada keperluan penting  

"Jangan keluar rumah dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus matarantai Virus Covid 19," imbau Kombes Nandang seraya menyampaikan, dengan adanya pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah guna memutus mata rantai wabah Covid 19. Sehubungan dengan itu pula, pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.

"Saat melaksanakan patroli PSBB Sabtu (18/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama Personil Unit Patroli  Regu 3 mendapat informasi melalui telepon dari warga bahwasanya masih ada warnet yang buka di Jalan Rambutan," terang Kapolresta.

Sesui informasi tersebut, beber Kapolresta, dalam pelaksanaan penertiban para pedagang dan pemilik usaha didapatilah sebuah usaha warnet yang membandel masih tetap buka hingga larut malam yang berada di Jalan Rambutan tepatnya di warnet Valen Net RT 03 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Mendapat infromasi tersebut Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama dengan 3 orang personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut dan pada saat berada di warnet melihat kondisi warnet yg masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator (pemilik warnet).

Setelah diberikan himbauan berulang kali  untuk bubar dan menutup warnet, namun pengelola warnet tidak mengindahkan Himbauan Petugas tersebut dan akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang Pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler