Meranti, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akhirnya memutuskan meniadakan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid.
Keputusan itu diambil setelah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dengan melihat kondisi terkini Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelilingi oleh daerah Zona Merah Pendemi Virus Covid-19.
"Disini kita perlu mencermati daerah-daerah Regional Meranti, khususnya Pekanbaru, Siak, Dumai, Karimun dan Batam yang sudah masuk kategori Zona Merah dimana telah terjadi penyebaran Lokal Covid-19 antar masyarakat. Dan secara teori, Meranti sangat potensial ditulari Covid-19," jelas Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi saat memimpin Rapat Koordinasi antara Pemda Meranti, Forkopimda, Tokoh Masyarakat/Ulama serta Legislatif dalam mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 menyambut Bulan Ramadhan mendatang, Selasa (21/04/2020).
Turut hadir dalam rakor ini, Wakil Ketua DPRD Meranti H Khalid Ali, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kepala Kemenag Meranti H Agustiar, Kajari Meranti Budi Rahardjo SH MH, Ustadz H Zul Khairil, Ketua MUI Meranti H Mustafa, Kasat Pol PP Meranti Helfandi SE MSi, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Camat Tebing Tinggi Raya Pribadi SH dan Camat lainnya, Tokoh Masyarakat/Ulama dan lainnya.
Untuk itu Bupati berharap seluruh masyatakat dapat menyikapi keputusan ini dengan bijak dan secara disiplin mengikuti semua arahan dari Pemerintah.
Agar apa yang direncanakan ini dapat berjalan dengan baik, Bupati Irwan mengintruksikan kepada Camat dan Kades meniadakan kegiatan di masjid tahun ini. Jika masih ditemukan masyarakat yang ngotot, maka Pemerintah Daerah bersama Kepolisian akan memberikan pemahaman.
"Kita minta juga kepada Alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat melaksanakan semua arahan Pemerintah secara disiplin khususnya menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid dan tempat ibadah umat non Islam lainnya, jangan sampai gara-gara ingin mendapatkan pahala yang besar bagi diri sendiri justru membahayakan orang lain," papar Bupati.
Menyikapi kebijakan Pemda Meranti tersebut, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman menegaskan, langkah yang diambil Bupati sudah benar. Karena mengacu pada maklumat Kapolri yang menginstruksikan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan sosial maupun keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa atau mengundang masyarakat banyak seperti karnaval, pawai, resepsi pernikahan, pesta dan lainnya.
"Dan kita menyarankan kepada masyarakat untuk melaksanakan Sholat Tarawih di rumah saja. Hal ini untuk menjaga kesehatan dan menghindari hal-hal yang berpotensi dapat membuat warga terpapar Covid-19," ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan, akan mengambil langkah penindakan dengan intervensi jika menemukan masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolres, potensi penularan Covid-19 di Meranti cukup tinggi disamping telah dikelilingi daerah Zona Merah Covid-19. Dimana jumlah ODP juga maaih cukup tinggi.
Dari pantauan pihaknya, terbanyak berada di Kecamatan Rangsang sebanyak 1.300 orang diikuti Tebing Tinggi, Merbau dan Kecamatan lainnya.
Sejauh ini sejak Februari hingga saat ini, sebanyak 2.500 orang yang menggelar kegiatan menimbulkan kerumunan sudah dibubarkan oleh Polres Kepulauan Meranti.
"Semoga dengan dukungan semua pihak, penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat dicegah dan masyarakat Meranti terbebas dari Covid-19," harap Bupati.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat pertama Pemkab. Meranti bersama Forkopimda memutuskan tetap memperbolehkan masyarakat dan pengurus masjid untuk menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid. Hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi daerah saat itu dimana daerah Regional Meranti seperti Pekanbaru, Siak, Dumai, Karimun masih berstatus Zona Kuning artinya meskipun sudah ditemukan kasus Covid-19 namun penyebarannya masih bersifat dibawa oleh pendatang yang berasal dari JABODETABEK, tapi kondisi terkini penyebaran tidak lagi berasal dari para pendatang tapi sudah terjadi melalui Transmisi Lokal antar masyarakat.
Dari prediksi Pemerintah mulai hari ini hingga satu dua bulan akan datang, merupakan puncak penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. Tak terkecuali di wilayah Provinsi Riau. Ini dilihat dari trend peningkkatan jumlah penderita yang terus bertambah dari waktu-ke waktu.
"Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti memang masih berada di Zona Hijau. Artinya belum ada masyarakat yang tertular Virus Covid-19 akibat transmisi lokal antar masyarakat disatu daerah. Sejauh ini baru terdapat 2 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Setelah dilakukan uji Swap pertama, kedua pasien PDP tersebut hasilnya negatif. Kini menunggu hasil Swap kedua yang diharapkan juga negatif," jelas Irwan.
Bupati Irwan bersama Forkopimda dan Ulama berharap kondisi ini terus terjaga. Karena Pemerintah Daerah tidak ingin menggadaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat salah mengambil kebijakan. Dan keputusan meniadakan Sholat Tarawih di Masjid ini merupakan bagian dari usaha Pemda untuk mewujudkan itu.
"Kondisi Zona Hijau ini harus dipertahankan dengan baik. Jangan sampai menjadi Zona Kuning. Apalagi Zona Merah. Jika sudah terjadi Zona Merah, mau tak mau harus dilakukan PSBB yang secara tidak langsung Pemerintah telah mengisolasi warganya menjadi tahanan kota," ujar Bupati.
Tentunya berada dalam Zona Merah Covid-19 sama-sama tidak diinginkan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Jika Meranti ditetapkan sebagai Zona Merah dan diberlakukan PSBB, tentunya akan berimbas pada ekonomi daerah, simpul-simpul ekonomi akan mati terjadi penurunan pendapatan masyarakat secara signifikan dan jumlah masyarakat miskin akan semakin bertambah.(*)
Penulis : Tengku Harzuin