Kanal

Pembatalan SHM a/n Yap Ling Li dan Umar oleh Kanwil BPN Riau Sudah Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

"Disinilah ada terjadinya putusan yang kontradiksi, yang perlu publik mengetahuinya juga. Sedangkan putusan pidana lebih dulu terbit dari pada putusan peradilan perdata"

Yusril Sabri SH MH
Kuasa Hukum Yulhaizar Haroen


Pekanbaru, Hariantimes.com - Kuasa Hukum Yulhaizar Haroen, Yusril Sabri SH MH dan Rahmat Yuswitanto SH MH menyatakan, pembatalan sertifikat hak milik atas nama Yap Ling Li dan Umar telah dan benar serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Bahwa saya berpendapat surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Yap Ling Li dan Umar tersebut, yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Riau, adalah sudah tepat dan benar karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Yusril Sabri meluruskan pemberitaan yang beredar di media massa, Rabu (15/04/2020).

Yusril Sabri juga mengungkapkan, bahwa benar Kanwil BPN Provinsi Riau telah membatalkan sertifikat atas nama Yap Ling Li dan Umar. Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor 01/SK-14 MP 02 03/1/2020 Tanggal 15 Januari 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 7029/Kubang Jaya Tanggal 04 Juni 2015 Seluas 13.330 M2 Atas Nama Yap Ling Li dan Sertipikat Hak Milik Nomor 7030/Kubang Jaya Tanggal 04 Juni 2015 Seluas 14.020 M2 Atas Nama Umar Terletak di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar Provinsi Riau Karena Cacat Hukum Administrasi. 

Dijelaskan Yusril, dasar pertimbangan Kanwil BPN Riau mengambil keputusan tersebut antara lain adanya surat pernyataaan pemohon hak atas tanah atas nama Adnan T tanggal 4 Maret 2015 dan surat pernyataaan pemohon hak atas tanah atas nama Nursiah tanggal 20 Februari 2015.

Surat pernyataan itu antara lain menyatakan, "Apabila ternyata dikemudian hari diketahui ada sertifikat hak atas tanah yang terbit lebih dahulu maka yang bersangkutan bersedia sertipikatnya dibatalkan oleh pemerintah tanpa tuntutan dan ganti rugi karena cacat administrasi prosedure".

"Selain itu, keputusan pembatalan sertifikat Yap Ling Li dan Umar oleh Kanwil BPN Riau juga berdasarkan putusan perkara pidana Mahkamah Agung Nomor 763 K/PID/2017 dan Nomor 765 K/PID/2017 Tanggal 26 September 3017 juncto putusan pidana nomor 1077/pid.B/2016/PN.Pbr tanggal 16 Januari 2017 atas nama Terdakwa H Herman Bin H Bakar dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Pidana Nomor 1078/Pid.B/2016/PN.Pbr tanggal 16 Januari 2017 atas nama Terdakwa I Syafri Hadi SST bin Juari Sanib, Terdakwa II Jennifer Ensi SH binti HM Amin (Alm), dan Tersakwa III Tarmizi SY SH bin Syafe'i," beber Yusril Sabri.

Dikatakan Yusril, dalam perkara pidana tersebut, empat terdawa dihukum penjara dua tahun. Satu di antaranya, Tarmizi. Tarmizi sampai saat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau dan Kejaksaan Riau. "Untuk itu saya berharap agar Polda dan Kejaksaan untuk menangkap Saudara Tarmizi tersebut," ungkap Yusril. 

Menurut keterangan Yusril, kronologis pembatalan sertifikat hak milik Nomor 7029 atas nama Yap Ling Li yang sebelumnya atas nama Adnan T, dan sertifikat hak milik nomor 7030 atas nama Umar yang dahulu atas nama Nursiah bermula dari pengajuan Kepala BPN Kampar.

Pengajuan Kepala BPN Kampar itu tertuang melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tanggal 10 Januari 2020, Nomor MP 01/89-14.01/I/2020, perihal usulan pembatalan SHM Nomor 07029 atas nama Yap Ling Li dan SHM Nomor 07030 atas nama Umar, atas tanah yang terletak di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kemudian, lanjut Yusril, keputusan pembatalan kedua sertifikat tersebut juga didasari hasil pemeriksaan tim dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN yang turun ke Kampar dan Riau yang merekomendasikan pembatalan sertifikat tersebut.

Kemudian, lanjut Yusril, yang tidak kalah penting sebagai dasar pembatalan sertifikat Yap Ling Li dan Umar itu, adalah adanya surat pernyataan dari Nursiah dan Adnan T, tertanggal 4 Maret 2015, dan surat pernyataan Nursiah tanggal 20 Februari 2015, tentang surat pernyataan tentang data kepemilikan dan penguasaan status tanah, dimana Adnan T dan Nursiah dalam proses permohonan hak pertama kali, pemohon hak  melampirkan bukti penguasaan tanah sebagai alas hak, yaitu  SKT Nomor 27/SH/2015 dan SKT No 28/SH/2015 Tanggal 2 Februari 2015. 

Kedua SKT itu diterbitkan oleh Kepala Desa Kubang Jaya, Herman yang ternyata terbukti SKT tersebut dinyatakan surat tanah palsu, yang tertuang dalam putusan pidana. 

Akibat adanya putusan pidana yang menyatakan SKT sebagai alas hak penerbitan SHM Nursiah dan Adnan T tersebut palsu, maka sertifikat hak milik yang terbit ikut menjadi cacat administrasi atau cacat hukum lantaran Nursiah dan Adnan T  melampirkan surat tanah yang bukan kepunyaannya.

Padahal, lanjut Yusril, di BPN Kampar pada Tahun 1980, telah terbit Sertifikat Hak Milik di atas lokasi yang sama. Sertifikat tahun 1980 tersebut atas nama Almarhum Azrul Harun dengan Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 346 dan Nomor 347. 

"Kemudian bukti-bukti tambahan untuk penguatan penguasaan tanah saat pertama kali mendaftarkan hak milik, Adnan T dan Nursiah membuat pernyataan di hadapan pejabat pertanahan Senti Silitonga SH. Isinya, jika terbukti ada terbit sertifikat pihak lain lebih dahulu di atas tanah tersebut, maka pemohon bersedia dibatalkan sertipikatnya," tegas Yusril.

Menurut Yusril, adanya pernyataan pembatalan sertipikat  oleh Nursiah dan Adnan T tersebut, merupakan komitmen janji antara kedua belah pihak, yaitu pemohon hak dan BPN Kampar. Sedangkan adanya putusan perdata, Kanwil BPN Riau tidak melihat putusan perdata tersebut, tapi melihat isi pernyataan dan putusan pidana terkait. 

"Jika dahulu Saudara Adnan T dan Nursiah tidak membuat pernyataan tersebut, BPN Kampar tidak akan menyetujui terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 7029 dan 7030 itu," ujar Yusril.

Lebih lanjut dikatakan Yusril, menyangkut dengan putusan pengadilan dalam perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2016/PN.BKN tanggal 16 Agustus 2017, pemohon peninjauan kembali (PK) Yulhaizar Haroen, telah mengajukan permohonan PK terhadap perkara tersebut ke MA RI.

"Dasar pengajuan PK itu adalah adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan. Dimana bukti-bukti yang diajukan oleh Yap Ling Li dan Umar sebagai penggugat di dalam perkara perdata, adalah SKT sebagai dasar surat tanah penerbitan SHM Nomor 7029 dan 7030. Padahal, telah dinyatakan oleh pengadilan perkara pidana bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Kubang Jaya tidak sah atau palsu, dan pengurusan sertifikat atas nama Nursiah dan Adnan T telah melakukan tindakan menguasai tanah dan pernyataan melawan hukum. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung  yang menyatakan Kepala Desa terbukti secara bersama-sama membuat surat palsu dengan melanggar pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan dihukum masing-masing dua tahun penjara. Kemudian para terdakwa telah ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru," jelas Yusril.

Jadi, sambung Yusril, ada putusan perdata yang memenangkan SHM 7029 dan 7030, sedangkan SHM 7029 dan 7030 tersebut terbitnya dengan SKT palsu sebagaimana putusan pidana Keputusan Mahkamah Agng Nomor 763 K/PID/2017 dan Nomor 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017.

"Disinilah ada terjadinya putusan yang kontradiksi, yang perlu publik mengetahuinya juga. Sedangkan putusan pidana lebih dulu terbit dari pada putusan peradilan perdata," jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemohon hak pertama kali atas nama Adnan T dan Nursiah dalam mengajukan proses sertipikat hak tidak beritikad baik dengan menggunakan alas  surat tanah palsu. 

"Sehingga kepala desa dan kawan-kawan yang terlibat menciptakan surat sudah dihukum penjara dan putusannya telah inkrah. Dari uraian ini kepada semua pihak untuk  menghormati keputusan Kanwil BPN Riau dalam membatalkan sertipikat tersebut karena menurut kami telah sesuai aturan. Jadi putusan pembatalan SHM bukan melihat ada putusan  perdata. Tetapi ini menindaklanjuti konsekwensi pemohon dalam proses hak tanahnya. Tanpa surat pernyataan yang ditandatangani pemohon, sertifikat tidak akan diterbitkan BPN. Dan pemohon bersedia dibatalkan sertipikatnya tanpa tuntutan apapun karena telah ada terbit sertipikat lebih dulu yaitu tahun 1980 tersebut. Apalagi terbukti dengan terbitnya SHM 7029 dan 7030 telah menggunakan alas hak SKT tidak sah sebagaimana termaktub di putusan pidana dari Mahkamah Agung Nomor 763 K/PID/2017 dan Nomor 765 K/PID/2017 tanggal 26 September 2017 beserta turunannya," jelas Yusril.

Yusril juga mengungkapkan bahwa kliennya, Yulhaizar Haroen telah memiliki sertifikat hal milik   Nomor 346 dan 347 atas nama Almarhum H Azrul Harun yang lebih dulu dari Adnan T dan Nursiah, yang diterbitkan tahun 1980, dan aturan di BPN, dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat. Sehingga salah satu harus dibatalkan.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler