Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Gelaran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada Senin (13/4/2020) mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bappeda Litbang Kuansing, H Maisir saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Kamis (9/4/2020) kemarin di Ruang Kerjanya.
H Maisir mengatakan, gelaran Musrenbang tingkat kabupaten itu nanti dilaksanakan sesuai dengan standar Prosedur Protokol Kesehatan. Dimana kata Maisir, jika pada Musrenbang sebelumnya diikuti oleh sekitar 500 peserta pada gelaran tahun ini hanya akan diikuti oleh sebanyak 50 orang saja.
Hal itu kata Maisir, mengingat dan menimbang Kabupaten Kuantan Singingi tengah dalam status Siaga Covid-19. Dimana nantinya, setiap peserta yang datang hanya merupakan unsur keterwakilan setiap OPD dan unsur lainnya.
"Sesuai agenda dan undangan yang telah disebarkan, kegiatan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing," sebut Kepala Bappeda Litbang Kuansing.
"Setiap OPD atau instansi terkait yang menjadi peserta kegiatan hanya akan diwakili oleh 1 orang saja per setiap OPD atau instansi dan unsur," jelas Maisir.
Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bappeda Litbang, Hendra Roza menambahkan bahwa pada gelaran Musrenbang tahun ini sangat berbeda dari yang sebelumnya.
"Musrenbang tingkat kabupaten kali ini akan dilaksanakan sesuai standar keamanan dalam situasi Covid-19. Sebelum kegiatan dimulai, kepada setiap peserta akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermal Scanner tanpa terkecuali, jika kondisinya tidak memungkinkan peserta tersebut akan diminta untuk pulang, demi keamanan kesehatan yang lainnya," jelas Hendra.
Adapun protokol acara yang akan dilaksanakan nantinya, sambung Hendra Roza, yakni sebagaimana protokol pecegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk pelaksanaan kegiatan Musrenbang RKPD nantinya mengikuti beberapa hal sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Litbang sebelumnya.
"Selain peserta yang hadir sesuai undangan, yakni hanya 1 orang per instansi atau OPD, peserta juga diwajibkan menggunakan masker, dan terlebih dahulu untuk melakukan cuci tangan serta mengikuti cek suhu ditempat khusus yang disediakan," ucap Hendra.
"Peserta juga diwajibkan mengisi daftar hadir dengan alat tulis masing masing, serta tempat duduk diberi jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan, 1 meter antara satu dengan yang lainnya. Terlebih khususnya lagi, setiap sopir tidak diperkenankan menunggu ditempat acara dan hanya diperbolehkan mengantar dan menjemput saja," jelasnya.
Sementara, tambah Hendra, untuk lokasi atau tempat acara dilaksanakan nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Sebagai upaya sterilisasi lokasi kegiatan, tutupnya. ***
Editor/Penulis : Dt Hendra RP