Kanal

Datuk Seri Pebri Mahmud Sampaikan Maklumat Ke Pemangku Adat dan Anak Cucu Kemenakan

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dalam rangka upaya menekan penyebaran Corona Virus 
Disease 2019 (Covid-19) semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Maklumat Nomor 09/WARKAH/LAMR/IV/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Maka Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi menghimbau kepada Para Datuk-Datuk Pemangku Adat beserta seluruh anak cucu kemenakan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau untuk mengindahkan Surat Edaran pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Warkah Maklumat LAM Riau itu disampaikan oleh Ketua MKA LAMR Kuansing, Datuk Seri Pebri Mahmud, Rabu (8/4/2020) di Teluk Kuantan.

Dimana kata Datuk Seri Pebri Mahmud, warkah maklumat LAM Riau yang di sampaikan Ketua MKA Datuk Seri Al Azhar dan Ketua DPH Datuk Seri Syahril Abubakar belum lama ini.

Dimana dalam warkah tersebut, LAM Riau menghimbau kepada seluruh Pengurus MKA dan DPH LAMR kabupaten/kota se Riau, untuk mengikuti protokoler kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Di dalam PMK itu, ada ayat yang secara tersurat menyebutkan peranan lembaga adat resmi yang ada di daerah masing masing," kata Datuk Seri Pebri Mahmud.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ujar Datuk Seri Pebri Mahmud.

Berkenaan dengan itu, Datuk Seri Pebri Mahmud mengajak kepada seluruh Pengurus LAMR Kuansing untuk memberitahu dan menyosialisasikan kepada Datuk-Datuk Para Pemangku Adat beserta anak cucu kemenakan di wilayah kita masing-masing, termasuk ke pemerintah setempat.

"Kami juga mengajak Datuk Datuk untuk senantiasa berdoa, memohon pertolongan Allah SWT untuk membebaskan negeri dan negara kita serta seluruh umat manusia dari wabah Covid-19 ini. Aamiin ya Rabb," ucapnya.

Beliau menegaskan bahwa bahwa agar dilaksanakan Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Datuk Seri Pebri Mahmud. ***


Editor/Penulis : Dt Hendra RP

Berita Terkait

Berita Terpopuler