Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Selama terjadinya Status Siaga Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian (Kopdagrin) memastikan harga Sembilan bahan pokok (Sembako) masih terpantau normal.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Senin (6/4/2020) di ruang kerjanya.
"Harga masih terpantau standar di pasaran, belum begitu signifikan terjadinya lonjakan harga di pasaran. Ya masih relatif terjangkau lah sama masyarakat," ucap Kadis Kopdagrin.
Menurut Kadis Kopdagrin Kuansing, pihaknya selalu melakukan update data daftar harga Sembako di pasaran per setiap seminggu sekali. Selain itu, tambahnya, pihak Kopdagrin juga melakukan sidak ke lapangan guna memastikan ketersediaan sembako tersebut.
"Kita lakukan pemantauan langsung terkait ketersediaan barang dan juga harganya. Ini guna memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat selama terjadinya Covid-19 ini, serta jelang bulan Ramadhan tahun 2020," kata Azhar.
Selama masa Pandemi Covid-19, Beliau juga memberikan himbauan kepada seluruh pedagang agar tetap menjaga kebersihan sekitar tempat usaha dan pasar. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan yang mengalir, dan jaga jarak komunikasi agar terhindar dari penyakit, ucapnya.
Beliau juga mengingatkan, para pedagang agar tetap berpedoman kepada Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor : 510/KOPDAGRIN-DAG/III/2020/176 tentang Pembatasan Pembelian Sembako.
Hal itu kata Azhar, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 Perdagangan dan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan hasil rapat koordinasi penanganan wabah Covid-19 antara Bupati Kuantan Singingi beserta jajaran dengan Forkopimda tanggal 19 Maret 2020.
"Maka untuk menjamin ketersediaan bahan pokok serta menjamin kelancaran pendistribusian bahan pokok dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk itu diminta kepada para pedagang Sembako untuk dapat melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian sembako sebagimana Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi tersebut," tegas Azhar, yang juga merupakan mantan Ketua BPSK Kuansing. ***
Editor/Penulis : Dt Hendra RP