Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Dengan semakin meningkatnya penyebaran Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Penpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang, maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dibunyikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penudaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi membenarkan bahwa ada sejumlah agenda kegiatan KPU yang dilakukan penundaan pelaksanaannya, Selasa (24/3/2020) di Teluk Kuantan.
"Menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," sebut Irwan.
Penundaan ini, lanjut Irwan, tidak serta merta hanya dilakukan oleh pihak KPU Kuansing saja, tapi berlaku secara keseluruhan dan merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU pusat.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penudaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait, ucap Irwan.
Sementara, tambah Irwan, untuk pelaksanaan pemilihan nya masih tetap sesuai dengan agenda sebelumnya, yang mana akan dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
"Kita menunggu instruksi KPU RI dulu, dan Sampai kini belum ada perubahan," tegas Irwan Yuhendi. ***
Editor/Penulis : Dt Hendra RP