Pekanbaru, Hariantimes.com - Gara-gara mencuri gelang kuningan Thailand, NR alias Naga diamankan Polsek Tenayan Raya.
Selain gelang, warga Jalan Mekar Kelurahan Mentangor ini juga mengambil 2 buah gantungan kunci berbentuk gajah yang jugavterbuat dari kuningan.
Lantas seperti apa kronologis kejadiannya? Kapolesta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Widjaya SIK MH melalui Kapolsek Tenaya Raya Kompol HM Hanafi membeberkan, pada hari Minggu (15/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB pelapor atas nama Roma Uli Simbolon pulang ibadah dan langsung ke rumah. Yakni di Jalan Perkasa V Gg. Damai No. 03 RT 005 RW 011 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Pada saat membuka pintu kamar, pelapor melihat penutup dari Exhaust Fan sudah jatuh dan berada tepat diatas lemari. Kemudian pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan hanya laci meja yang terletak di ruang tamu saja yang dirusak. Laci tersebut berisi uang sebesar Rp1.000.000 (mata uang Indonesia), 30 U$ Dollar mata uang Amerika, 400 Bath mata uang Thailand. Yang mana uang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam laci. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp2.000.000.
Atas kejadian itu, Roma Uli Simbolon melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Tenayan. Dasar laporan pelaku yakni LP / 153 / III / 2020 / Riau / Polresta Pku / Polsek T.Raya, tanggal 15 Maret 2020. Guna menindaklanjuti laporan dari pelapor tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka NR alias Naga.
"Atas informasi itu, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NR alias Naga. Sehingga tersangka berhasil ditangkap di depan Alam Mayang Jalan H.l Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru pada Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com lewat saluran whatsapp, Selasa (24/03/2020) malam.
Saat ditangkap, sebut Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, tersangka NR alias Naga mengakui perbuatannya tersebut. Dan pada saat ditangkap tersangka tidak ada melakukan perlawanan.
"Dari hasil introgasi, tersangka NR alias Naga juga pernah menjambret di Jalan Soekarno Hatta dibawah Fly-over Pasar Pagi Arengka. Yang mana tersangka berhasil mengambil 1 buah tas berisikan 1 buah Handphone OPPO A5s warna biru, uang senilai Rp100.000 dan dompet berisikan kartu-kartu identitas," ungkap Kompol HM Hanafi.
Atas perbuatannya, sebut pria kelahiran Matur Kabupaten Agam Sumatera Barat ini, tersangka NR alias Naga disangkakan
Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUH.Pidana.(*)
Penulis: Zulmiron