Kanal

Awaluddin: Kita Masih Mengumpulkan Data-Data atau Bukti

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru belum menetapkan NJ sebagai tersangka dugaan uang suap ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (PPS).  

Soalnya, terkait kasus dugaan politik uang oleh NJ saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu ini, pihak Polresta Pekanbaru akan mencari alat bukti tambahan (baru).

"Penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk bisa meningkatkan status dari lidik ke penyelidikkan terhadap NJ," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam kepada media, Senin (24/02/2020) siang. 

Awal menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Jadi saat ini kita masih mengumpulkan data-data atau bukti terkait kasus tersebut," ujarnya. 

Dalam kasus dugaan money politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) Pileg dan Pilpres April 2019 lalu itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, termasuk Ketua PPS Kecamatan Limapuluh berinisial Is yang diduga menerima sejumlah uang dari NJ. 

Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

Kasus dugaan suap melibatkan anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat itu terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019.

Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
 
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut.

Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler