Kanal

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Pembawa Organ Harimau Sumatera

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati.

Penangkapan dilakukan di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sabtu (15/02/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat (14/02/2020). Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," beber Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (15/02/2020).

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

 Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh AT (DPO) selaku eksekutor dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

 "Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto seraya juga menjelaskan, maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu hingga Rp1 juta per buah dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap.

Selain itu, harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

 "Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler