Pekanbaru, Hariantimes.com - Penerimaan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tahun ini ditargetkan sebesar Rp862 miliar.
Dari target tersebut, sebesar Rp511 miliar di antaranya diproyeksikan berasal dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp155 miliar, transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp200 miliar dan setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp157 miliar.
Demikian disampaikan Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota Pekanbaru, HR Marzuki kepada Hariantimes.com, di Pekanbaru, Kamis (12/02/2020).
Menurut Marzuki, target penerimaan PBB, BPHTB dan PPJ Bapenda Pekanbaru selama 2020, sama besarnya dengan target penerimaan tahun 2019.
"Target penerimaan di bidang saya (Pajak Daerah I Bapenda) tahun ini juga sama dengan target di tahun 2019. Dimana, penerimaan PBB ditargetkan 155 milir, BPHTB Rp200 miliar dan PPJ Rp157 miliar," jelas Marzuki.
Menurut Marzuki, pihaknya akan melakukan sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan PBB, BPHTB dan PPJ. Diantaranya, membuka layanan pembayaran pajak melalui loket Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru di seluruh kecamatan.
"Terhitung 1 Maret 2020, pendaftaran pembayaran PBB bisa dilakukan melalui loket-loket UPT Bapenda di kecamatan agar masyarakat selaku wajib pajak (WP) tidak membuang-buang waktu lama datang ke Kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran PBB," ujarnya.
Disamping itu, pihaknya akan mengoptimalkan pencarian dan pendataan objek pajak (OP) PBB baru seperti Ruko dan perumahan-perumahan baru di seluruh pelosok Pekanbaru.
"Pak Kaban sudah mewanti-wanti seluruh pegawai baik ASN dan THL untuk agar berupaya maksimal bekerja mencari objek-objek PBB baru untuk mencapai target sektor-sektor pajak kita," tuturnya.
Dikatakan mantan Sekwan DPRD Kota Batam ini, tahun ini pihaknya menetapkan target OP baru PBB sebanyak 42.000. Dengan target penerimaan pembayaran PBB sekitar Rp8 miliar.
Tahun lalu, kata Marzuki, pihaknya menetapkan target OP-PBB baru sebanyak 36.000. Dengan target penerimaan pembayaran PBB sebesar Rp8 miliar, tercapai realisasi penerimaan sebesar Rp4 miiar.
Selain menciptakan performa pelayanan yang mudah, cepat dan efisien dalam pembayaran segala jenis pajak, Bapenda Pekanbaru, papar Marzuki, mengupdating data tunggakan dan pembayaran PBB sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang tiap tahun diterbitkan Bapenda.
"Tahun ini kita tidak menerbitkan atau tidak mencetak (vasum) SPPT-PBB) objek pajak (OP) yang menunggak pembayaran selama empat tahun berturut-turut karena berbagai sebab. Diantaranya karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB tidak tertera dalam SPPT-PBB, alamat wajib pajak (WP) tidak jelas, WP tidak ditemukan, OP-PBB tidak ada atau rancu lokasinya, dan akibat kesalahan pendataan SPPT sebelumnya " terang Marzuki.
Diugkapkannya,, SPPT-PBB yang akan difasumkan sebanyak 13.000 lebih. Meski tidak dicetak/tidak diterbitkan tetapi data SPPT tersebut tidak hilang atau hapus dari sistem komputer Bapenda.
"Apabila WP melunasi tunggakan PBB nya, maka datanya muncul lagi," ucap Marzuki.
Menurut Marzuki, vasum terhadap belasan ribu SPPT-PBB yang menunggak pembayaran selama empat tahun terakhir urgent dilakukan karena semakin memoerbesar tunggakan tiap tahun.
"Itu (SPPT) dicetak terus hanya memperbesar tunggakan, jadi lebih baik kita vasumkan saja," ucapnya.
Menjawab jumlah SPPT-PBB yang akan diterbitkan pihakya, Marzuki mengatakan sebanyak 266.000 lembar, dengan target penerimaan pembayaran diproyeksikan sebesar Rp146 miliar.
"Tanggal 27 Februari nanti kami akan lounching perdana pembayaran penerima SPPT-PBB," katanya.(*)
Penulis: Karmawijaya