Jakarta, Hariantimes.com - Pemerintah pusat mengundang Pemerintah Provinsi Riau dan sejumlah kabupaten/kota di Riau membahas percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rabu (12/02/2020).
Pembahasan yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta ini untuk mendukung Online Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi terkait perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaha OSS.
Turut hadir Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya didampingi Plt Kadis PUPR-Perkimtan Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau, Erisman Yahya.
Rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema " Tata Ruang Sebagai Piranti Kemudahan Investasi dan Penxiotaan Lapangan Kerja di Daerah" ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota di Riau yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS. Antara lain Walikota Pekanbaru Firdaus bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Ketua DPPD Pelalawan, Adi Sukemi dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Kabupaten/kota lain yaitu Dumai, Siak Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rohul, Rohil dan Kuansing.
Pada rakor Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri Kepala Daerah dari 21 Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70 Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.
Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) RDTR untuk Online Single Submission (OSS).
"Saya optimis sekali dengan semangat Gubernur, Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD. Maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada Mei 2020,†kata Hadi di acara pembukaan rakor.
Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi.
Dengan demikian kata Hadi, dapat membantu pemerintah daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota.
" Untuk itu, Bupati, Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis ini menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS,†katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief menegaskan, RDTR ini bagian dari OSS sebagai upaya untuk meningkatkan investasi.
"Rencana detail tata ruang ini merupakan dari sistem OSS. Izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR," terangnya.
Pada rakor tersebut juga dilakukan dialog interaktif untuk membahas secara mendalam dan komprehensif. Hadir sebagai narasumber yaitu Deputi Bidang Pencegahan KPK yang membahas terkait percepatan RDTR OSS kabupaten/kota dalam pelaksaan strategi nasional pencegahan korupsi, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mengenai terobosan percepatan proses persetujuan substansi RTRW dan RDTR OSS kabupaten/ kota, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dukukungan percepatan validasi KLHS. Terakhir tentang strategi percepatan penetapan Perda RDTR OSS kabupaten/kota oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Dalam sesi tanya jawab para Kepala Daerah maupun Ketua DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang menjadi kendala dalam proses penyusunan Perda RDTR.(*)
Editor: Zulmiron