Meranti, Hariantimes.com - Dengan adanya E Tilang, petugas dalam hal ini Polisi Lalulintas sama sekali tidak bersentuhan dengan uang titipan denda tilang.
Karena Pembayaran titipan denda tilang kini bisa melalui rekening Bank Rakyat Indonesia Virtual Account (BRIVA). Yakni melalui ATM, internet Banking ataupun langsung menyetor ke BRI terdekat. Dan setelah mendapat kan struk bukti pembayaran titipan denda tilang, maka masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti yang ditilang (SIM, STNK atau kendaraan).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK .MH melalui Kompol Irmadison SH menyampaikan, kegiatan ini merupakan program Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat (pelanggar lalulintas) di bidang penegakkan hukum. Dan dengan pelaksanaan E Tilang ini diharapakan dapat mengurangi komplain dari masyarakat (pelanggar), sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan petugas baik dalam bentuk pungli ataupun yang lainya. Karena dengan sistem E Tilang masyarakat dapat mengetahui secara langsung dan transparan jumlah titipan denda tilang yang harus dibayarkan dan nomor rekening BRIVA yang dituju dalam pembayaran.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam penandatangan MoU, terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Selatpanjang dan Bank BRI Cabang Selatpanjang serta semua pihak yang telah berkerjasama dalam mensukseskan pelaksanaan MoU E Tilang ini. Semoga dengan pelaksanaan MoU E Tilang ini dapat semakin meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum yg tergabung dalam Criminal Justice System (CJS) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, terutama di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalulintas," beber Kompol Irmadison.
Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH menyampaikan, pihaknya menyambut baik kegiatan E Tilang ini. Semoga kedepan akan dapat berjalan lancar.
"Ruh dari Pelaksanaan E Tilang ini untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada pelanggar yang sudah ditilang oleh petugas dan menitipkan denda tilang melalui rekening BRIVA," katanyam
Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai program kerja Satlantas Polres Kepulauan Meranti sebagai kelanjutan MoU E Tilang terdahulu yang telah berakhir. Masyarakat yang telah melanggar lalulintas dan kemudian dikenakan tilang boleh memilih akan menitipkan denda tilangnya dengan E Tilang atau akan menghadiri langsung persidangan.(*)
Penulis : Tengku Harzuin