Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau menyidangkan Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan termohon Universitas Riau (Unri), Jumat (24/01/2020) petang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan SE didampingi anggota Majelis Hasnah Gazali dan Alnofrizal dalam putusannya memerintahkan pemohon dan termohon melaksanakan hasil mediasi.
"Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi Komisi Informasi," ucap Zufra mengetok palu.
Untuk diketahui, Unri dalam hal ini Rektor Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA, sebagai atasan PPID Utama Unri, menjadi termohon dalam sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Indra Yudi diwakili kuasa hukumnya Edward Pasaribu SH.
Permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait kontrak kerja antara CV Himex dengan Fakultas Keperawatan Unri tahun 2018. Ada empat permohonan informasi yang dimintakan pemohon kepada PPID Pembantu Fakultas Keperawatan. Pertama, salinan kontrak perjanjian kerja fakultas keperawatan Unri dengan CV Himex berupa pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kedua, salinan berita acara serah terima barang pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018. Ketiga, salinan kuitansi SP2D pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018 dan keempat
salinan bukti penyerahan uang pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018.
Setelah dilakukan mediasi 17 Januari 2020 dengan mediator Tatang Yudiansyah, pemohon dan termohon sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi publik ini sampai di tingkat mediasi. Hasil mediasi itulah yang petang ini diketokpalukan oleh Majelis Komisioner KI Riau.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan
memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo.
Hasil kesepakatan mediasi itu adalah, termohon memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, data dan dokumen diberikan oleh termohon sejak mediasi ini.
Usai sidang, kuasa termohon dari Universitas Riau Rioni Imron langsung menyerahkan salinan dokumen informasi kepada pemohon diwakili kuasa pemohon Edward Pasaribu dan disaksikan mediator Tatang Yudiansyah.
Selain Unri, hari ini majelis komisioner juga menyidangkan empat sengketa informasi publik lainnya. Masih terkait PPID Perguruan Tinggi, hari ini juga berlangsung sidang pemeriksaan awal lanjutan dengan pemohon DPD LSM Penjara Riau dan termohon Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Bertindak sebagai Majelis Komisioner Hasnah Gazali, Tatang Yudiansyah (Ketua) dan Jhonny S Mundung serta mediator Zufra Irwan. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mediasi.(*)