Kanal

Basri: Kita akan Urus Ini Segera ke Jakarta

Pekanbaru, Hariantimes - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru belum menerima uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2020 ini.

Keterlambatan pembayaran TPP alias Single Salery seluruh ASN Pemko Pekanbaru ini dikarenakan harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih dulu.

"Sudah ada regulasi baru dikeluarkan pihak Kemendagri yang harus kita ikuti dalam hal pembayaran single salery. Dimana, kita (Pemko, Pemkab dan Pemprov) harus mengajukan permintaan persetujuan dari Kemendagri lebih dahuku,," ujar Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Basri SSos saat dikonfirmasi Hariantimes, Rabu (21/01/2020).

Menururnya, peraturan baru ini sudah dilaksanakan awal 2020 ini untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia. 
"Pempov Sumbar sudah mengajukan permintaan persetujuan pembayaran TPP ASN nya kepada Mendagri untuk tiga bulan ke depan. Dan, sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri," ungkapnya.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru segera mengajukan persetujuan pembayaran TPP ASN Pemko Pekanbaru sesuai dengan regulasi tersebut.

"Kita akan urus ini segera ke Jakarta," katanya.

Menanggapi makin panjangnya birokrasi pembayaran TPP ASN di daerah, Basri enggan menjawab.Namun aturan pembayaran penghasilan pegawai daerah semakin diperkerat oleh pemerinfah pusat.

"Dulu pakai Perwako saja pembayaran TPP.Sekarang harus disetujui Mendagri dulu. Karena sudah ketentuannya seperti itu ya kita ikuti," ujarbya.(*)

Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler