Kanal

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu DPO

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) berhasil ditangkap anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (10/01/2020).

Sedangkan satu orang pelaku yakni Serahati Gohai alias Serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan tiga pelaku curas yang berhasil ditangkap itu masing-masing Yanuardyn Laia alias Yanuar alias Ardi (20), warga Jalan Sawomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Richard Mose Tabulau alias Richard (23), warga Batuplat Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi NTT/Jalan Saomati Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dan Zuli Agus Laia alias Agus (22), warga Jalan Yos Sudarso KM 21 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIk MH melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda menjelaskan, pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 02.15 WIB, korban Joni Anuar alias Jojo (31), warga Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai yang menggunakan sepeda motor berhenti di halaman sebuah warung di samping SPBU Jalan H Imam Munandar Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Karena saat itu, warung tersebut sudah tutup dan gelap, korban menanyakan kepada 3 orang laki-laki yang belum dikenalnya (para tersangka curas). Dimana para tersangka sedang duduk sambil main game ludo di handphone. Kemudian diajak main game. Dan tersangka sempat diberi korban uang Rp50.000 untuk beli minuman ringan di warung di Jalan lintas timur.

Tiba-tiba timbul niat dan rencana tersangka 1 untuk mengambil barang milik korban dan mengajak 2 tersangka lainnya dengan berusaha mengambil kunci sepeda motor dari kantong celana korban. Namun tidak berhasil. Sehingga saat tersangka lain mengalihkan dan berbicara dengan korban, tiba-tiba tersangka 1 dari belakang korban memukul ke arah kepala korban menggunakan kayu broti yang di dapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ke dada korban saat jatuh terlentang. Sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka serta mengeluarkan darah dari mulutnya.

Lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil handphone dan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor/korban merasa dirugikan secara material kurang lebih Rp16.000.000.

Lalu seperti apa kronologis penangkapan   terhadap tersangka? Berdasarkan laporan polisi tersebut, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan anggota opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pda Jumat (10/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan RT 003 RW 002 Keluahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Dan diamankan dari penguasaan tersangka 1 yaitu barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO V15 tipe VIVO 1819 warna glamour red dan 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda type Y1G02N15LO A/T warna putih magenta dengan nomor polisi BM 5511 TU. Barang-barang tersebut adalah milik korban.

"Kedua tersangka mengakui melakukan tindak pidana curas bersama Serahati Bohai (DPO). Dan turut diamankan tersangka 4 dan barang bukti sepeda motor tersebut diatas di Jalan Darma Bakti Labuh Baru, sekira pukul 20.00 WIB," terang Budhia.

Terhadap tersangka 1, beber Budhia, pada saat pengembangan di lapangan dalam upaya pengejaran terhadap tersangka 3, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi, bahkan sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan  tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara guna perawatan medis.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler