Kanal

Bawaslu Kuansing : Bupati Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bawaslu Kuansing melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Sabtu (4/1/2020).

Dimana ia menyebutkan, bahwa "Bawaslu Kuansing telah menyurati Bupati Kuansing dan menyusul Kades dan Lurah untuk mengingatkan UU nomor 10 tahun 2016, dalam surat jelas klausul larangan dan sanksi," imbuhnya.

Disebutkan dalam pasal 71 UU No 10/2016 bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yaitu dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Selain itu, dalam ayat 3 pasal 71 disebutkan bahwa pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Kuansing dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas,” terang Teddy, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing.

Diketahui pada Pasal 73 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. 

Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu sanksi atas larangan tersebut akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 6.000.000,-.

“Bawaslu Kuansing juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor Bawaslu Kuansing jl. Kesehatan Teluk Kuantan," tutupnya. ***

Editor/Penuli : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler