Kanal

Spesialis Bongkar Rumah Kosong Meringkuk di Jeruji Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.comSpesialis bongkar rumah kosong akhirnya meringkuk di jeruji Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial RR, warga warga Jalan Gunung Kelud Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ini berdasarkan laporan pemilik rumah (korban) ke piket Reskrim Polsek Tenayan Raya.

"Pada hari Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB,  tersangka melakukan pencobaan pencurian sepeda di Jalan Utama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Maka piket Reskrim bersama unit Opsnal beserta Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang didampingi warga melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gaharu No.450/16 RT/RW 002/019 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Selasa (31/12/2019).

Lantas, bagaiman krononologis kejadiannya? Kompol M Hanafi menjelaskan, pada hari Senin (09/12/2019) sekira pukul 09.00 WIB pemilik rumah (korban) Siti Rusmi Sitompul pergi meninggalkan rumahnya yang beralamat di Jalan Gaharu No.450/16 RR/RW 002/019 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Saat itu, pemilik rumah pergi ke rumah anak kandungnya di Gobah. Kemudiaan pada hari Jumat (13/12/2019), pemilik rumah kembali lagi kerumahnya tersebut untuk mengambil mobil. Kemudiaan diperjalanan, korban dihubungi oleh tetangganya yang bernama ibu Wati dan mengatakan, bahwa kamar utama rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang dalam keadaan berserakan. Kemudiaan korban sampai di rumah dan mendapati pintu rumah belakang sudah dalam keadaan rusak dan mendapati barang-barang berharganya sudah hilang berupa 1 buah jam tangan merk gues warna kuning. 3 buah jam tangan merk Seiko, 2  buah jam tangan berlogo Chefron, 2 buah jam tangan warna gold, 1 buah jam tangan wanita tali rantai biru, uang tunai dalam celengan Rp2.500.000, 1 buah Hp merk Apple warna biru, uang tunai Rp2.500.000, 1 buah mesin air merk robin.

"Kerugian materil sebesar Rp25.000.000," ucap Kompol M Hanafi seraya menyampaikan, barang bukti yang diamankan 1 buah tas sandang merk joli blues warna abu-abu berisikan 1 buah pahat besi, 2 buah obeng, 1 unit Handphone merk nokia warna hitam putih, 1 unit ranmor R-2 merk yamaha mio tanpa no pol di muka dan dibelakang warna hitam.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana," sebut Kompol M Hanafi.(*)



Penulis/Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler