Kanal

Kapolres Kuansing : Layanan SIM Bisa Diperpanjang Setelah Hari Libur Nasional

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari libur nasional.

Himbauan Kapolres Kuansing itu disampaikan oleh Kasat Lantas AKP Yohanes Basri dalam rangka perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Sesuai dengan ST Kapolri : ST/3327/XII/KEP/2019 tentang hari libur Nasional 2019. Pelayanan SIM libur pada tanggal 24-25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 dan 26 Desember 2019 dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2019," ucap Kasat Lantas.

Sementara tanggal 1 Januari 2020 dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Januari 2020. "Jadi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal atau hari libur nasional ini, jangan takut dan bisa diperpanjang pada tanggal sesudahnya," jelas Kasat Lantas Polres Kuansing.

"Namun, bagi pengendara yang memiliki SIM diingatkan agar tetap waspada dan berhati hati dalam berkendara, dan lengkapi surat surat kendaraan anda," himbau AKP Yohanes Basri. ***

Editor/Penulis : Hendra Riko Purnomo

Berita Terkait

Berita Terpopuler