Kanal

Dua Pelaku Gasak Harta Warga Perum Rejosari Dibekuk Polsek Tenayan Raya di Duri

Pekanbaru, Hariantimes.com - Rumah warga Perum Rejosari Utama No 410, Jalan Hope Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru disatroni maling.

Akibat kejadian itu, harta pemilik rumah yakni Sapperijanto (35) yang berprofesi sebagai PNS ludes digasak oleh maling tersebut.

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (26/10/2019) sekitar 09.00 WIB lalu. Dimana pada saat pulang ke rumah korban dikejutkan dengan keadaan rumah sudah dalam keadaan kosong dan penjaga di rumah korban juga sudah tidak ada lagi (kedua tersangka, red). Adapun barang milik kepunyaan korban yang digasak oleh pelaku yakni berupa sepeda motor beat, kursi sofa, kursi tamu, perabot dapur sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, Korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

"Pada hari Selasa (10/10/2019) sekira pukul 07.00 WIB, korban mendapat informasi dari keluarga bahwa kedua pelaku RE dan DS, masing-masing warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kel. Air Kulim Kecamatan Batin Selapan Kabupaten Bengkalis dan Lintas Duri-Dumai Km. 11 Kelurahan Air Kulim Kecamatan Batin Selapan Kabupaten Bengkalis berada di daerah Duri. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Anggota Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama Korban berangkat ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Atas kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Mandau, maka kedua pelaku beserta barang bukti dapat diamankan. Selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya," beber Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor beat, 4 buah Vlek Mob, 1 set kursi, 1 buah springbed dan 1 set peralatan masak. Dan terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler