Kanal

BPPRD Meranti Terapkan Aplikasi SITANJAK

Meranti, Hariantimes.com - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Meranti terus berupaya meningkatkan pendapat asli daerah dari restibusi pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan penyempurnaan pengelolaan restribusi daerah menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan (SITANJAK).

Agar penggunaan aplikasi ini berjalan baik, diperlukan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan restribusi, seperti yang dilakukan BPPRD Meranti saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM menyampaikan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah perlu dilakukan. 

Karena sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Salah satunya melalui Pajak dan Restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.

"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah. Kita tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat yang acap kali terkendala akibat Defisit keuangan negara," jelas Sekda saat membuka acara sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan restribusi, Jumat (29/11/2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Legislator Meranti H. Muzamil, Asisten III Sekdakab. Msranti H. Rosdaner, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Eri Suhairi S.Sos, Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Kabupaten Inhu M. Arifin, serta para peserta perwakilan OPD terkait.

Dan penerapan Aplikasi SITANJAK ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.

"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan restribusi tidak lagi dilakukan secara manual. Tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional," kata Sekda seraya berharap dengan penerapan sistem ini, dapat memaksimalkan pengelolaan pajak daerah. Selain itu akan memudahkan petugas BPPRD Meranti untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial meningkatkan penerimaan daerah.

Dan yang tak kalah penting akan meminimalisir terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan petugas pemungut restribusi.

"Dengan adanya Aplikasi Sistem tidak ada lagi pungutan yang dilakukan langsung, dan ini dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar yang berujung pada permasalahan pidana," jelas Sekda lagi.

Terakhir kepada peserta Sosialisasi dan Pelatihan Sekda berpesan untuk mengikuti kegiatan in dengan baik untuk menambah ilmu dan pengetahuan dari Nara Sumber yang kompeten. Sehingga apa yang menjadi tujuan yakni terciptanya aparatur pengelola pajak yang profesional dalam meningkatkan PAD daerah dapat terwujud.(*)

Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler