Kanal

Pemko Pekanbaru Dinilai Gagal Serap Dana Kelurahan

Pekanbaru, Hariantimes.com -
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai gagal menyerap 100 persen dana hibah program ekonomi kerakyatan sebesar Rp1 miliar per kelurahan.

Padahal, dana ini disediakan pemerintah pusat pada tahun ini untuk peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, pengembangan usaha kecil-menengah dan usaha ekonomi kreatif.

Kegagalan ini memantik protes dan disesalkan beberapa elemen masyarakat di daerah ini. Salah satunya datang dari Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Kota Pekanbaru.

Ketua LPKR Pekanbaru, Andrewes Yulios mengaku sudah mempertanyakan penyebab tidak terserapnya 100 persen uang bantuan tersebut kepada kelurahan-kelurahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Pekanbaru. Namun, pihaknya belum mendapat tanggapan dan jawaban secara resmi dari  pimpinan OPD Pemko tersebut.

"Kami juga sudah minta secara resmi kepada Ombusdman Riau pada 4 November 2019 segera memeriksa seluruh lurah di Pekanbaru terkait gagalnya  pencairan Dana Kelurahan  Tahap II dan III untuk Kota Pekanbaru yang totalnya tidak kurang Rp65 miliar," ujar Andrewes kepada Hariantimes.com, di Pekanbaru, belum lama ini. 

Pihaknya, menurut pria yang akrab disapa Andi ini, secara khusus juga meminta Ombusdman Riau memanggil Lurah Tengkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru terkait dugaan tidak transparannya pemanfaatan atau penggunaan Dana Kelurahan Tahap I bagi masyarakat di daerah tersebut sebesar Rp185.000.000.

"Melalui surat nomor: 12/B-LPKR-12/2019 tertanggal 4 November 2019 kami melaporkan dan meminta kepada Ombusdman Riau untuk memeriksa Lurah Tengkerang Selatan soal dugaan tidak transparannya penggunaan Dana Kelurahan Tahap I yang diterima oleh aparatur sipil negara di kelurahan tersebut sebanyak Rp185.000.000," ujar Andi.

Menurut Andrwes, pemerintah pusat pada tahun ini menyediakan dana bantuan hibah sebanyak Rp83 miliar lebih untuk peningkatan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), peningkatan infrastruktur jalan, sektor-sektor usaha ekonomi kreatif dan sektor usaha  lainnya bagi masyarakat di 83 kelurahan di Pekanbaru.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 2018 Nomor: 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Dana Desa/Kelurahan, pencairan dana dilakukan dalam 3  tahap. Tahap I sebesar 20%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 40%.

"Sayangnya semua kelurahan di Pekanbaru tidak diperbolehkan melakukan pencairan dana kelurahan Tahap II dan III karena banyak kegiatan  yang tidak selesai dikerjakan sesuai dengan proposal awal.

 Contohnya di Tengkerang Selatan cuma dua kegiatan yang dilakukan yakni peningkatan drainase Jalan Cemara dan pelatihan montir sepeda motor. Bobot kegiatan ini menurut pengamatan kami hanya mencapai 35 persen," bebernya.
Dikonfirmasi, Lurah Labuh Baru Barat (LBT) Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, H. Santoso, membenarkan pihaknya mendapatkan dana bantuan ekonomi kerakyatan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan UMKM dan sektor ekonomi kreatif sebanyak ratusan juta rupiah dari pemerintah pusat tahun ini.
Santoso membantah pihaknya hanya mampu merealisasi kegiatan yang didanai dengan uang APBN itu mencapai 35%.

"Bobot  kegiatan di Kelurahan LBT yang dananya dari pusat itu semuanya mencapai 90 persen. Kalau tidak percaya lihatlah laporan SPJ kami di BPKAD," ujar Santoso kepada Hariantimes.com melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Santoso mengaku tidak tahu penyebab dana kelurahan Tahap II dan III tidak dapat dicairkan.

"Apa soalnya tanya ke BPKAD. Lurah-lurah mengirimkan SPJ kegiatan itu ke sana. Seperti apa proses pencairan dana tahap selanjutnya OPD itu yang melakukan," katanya.

Pendapat senada disampaikan Camat Payung Sekaki, Nurhasminsyah.
Melalui saluran telepon seluler, Nurhasminsyah kepada awak media ini, mengklaim bobot kegiatan ekonomi kerakyatan yang didanai oleh pemerintah pusat telah terlaksana sesuai harapan masyarakat daerah itu.

Terkait dana yang sudah diterima dan proses pencairan sesuai tahapannya BPKAD yang lebih memahami. Secara umum kegiatan menggunakan dana itu di Payung Sekaki banyak, misalnya peningkatan kualitas ruas jalan lingkungan, pelatihan usaha kecil-menengah dan kegiatan usaha ekonomi kreatif," papar mantan Camat Tampan ini.(*)


Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler