Kanal

DJPb Kemenkeu RI Serahkan Penghargaan ke Bupati Harris

Pelalawan, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2018 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin yang didampingi Gubernur Riau, Drs H Syamsuar ke Bupati Pelalawan HM Harris  pada seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Bupati HM Harris menyebutkan, penghargaan ketujuh kalinya ini sebagai bentuk penghargaan bagi pemerintah daerah. Karena laporan keuangan yang lolos verifikasi BPK serta dinilai berkualitas dengan tata kelola keuangan yang baik atau good clean government.

"Laporan keuangan dengan penghargaan opini WTP untuk ketujuh kalinya adalah capaian dan usaha keras dari Pemkab Pelalawan dalam menyajikan laporan keuangan yang bersifat akuntable dan transparan," sebut Bupati Pelalawan dua periode ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin dalam pemaparan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 menjelaskan, di tahun anggaran 2020 pemerintah akan memfokuskan pada  penguatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil sehingga nantinya generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan era industri teknologi.

Bakharuddin melanjutkan bahwa

"Banyak dana transfer pusat ke daerah di
Provinsi Riau yang tidak terserap maksimal. Yang mana, sampai Oktober 2019 terdapat dana transfer yang tidak terserap sebesar Rp264,29 miliar," beber Bakharuddin.

Kegagalan ini menurut Bakharuddin, antara lain karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat 21 Oktober 2019. Sehingga apabila melewati batas waktu itu, dana tidak bisa dicairkan.

"Ke depannya mohon menjadi perhatian kita bersama, supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal,"harap Bakharuddin.(*)


Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler