Kanal

Pontren, MDTA dan TPQ Diminta Pemutakhiran Data Lewat Aplikasi EMIS

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh lembaga pondok pesantren (pontren), MDTA dan TPQ yang ada di Kota Pekanbaru diminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi Educational Management Information System (EMIS).

Bagi lembaga yang belum menginput data secara online di EMIS, maka nanti tidak akan dapat pelayanan Kementerian Agama RI dalam bentuk apapun. 

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, H Abdul Wahid SAg MIKom kepada media di ruang kerjanya, Kamis (03/10/2019) menjelaskan, EMIS ini merupakan program nasional yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dan EMIS ini merupakan aplikasi pengumpulan data. Dimana data tersebut digunakan untuk anggaran Kementerian Agama RI.

"Salah satu fungsinya itu. Kemudian untuk lembaga yang menerima bantuan. Seperti bantuan operasional sekolah, bantuan operasional pendidikan dan data guru-guru penerima insentif. Semua datanya itu kita ambil dari EMIS. Jadi data EMIS ini sangat penting," terang Abdul Wahid didampingi Staf PD Konten yang juga Kepala MDTA Amal Ikhlas, Ecal Ade Yansyah.

Abdul Wahid menyebutkan, lembaga yang diharuskan melakukan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi EMIS ini adalah lembaga-lembaga di bawah naungan PD Pontren yaitu pondok pesantren, MDA dan TPQ.

Lalu kapan aplikasi ini mulai diterapkan Ecal Ade Yansyah yang akrab disapa Ade ini menyebutkan, aplikasi EMIS ini mulai online sejak 2014. Dan saat itu masih semi online dan offline. Setelah berjalan 2 tahun, EMIS ini online full mulai tahun 2016 sampai sekarang.

"Sampai saat ini, kalau untuk MTs, Madrasah Ibtidaiyah (MI) termasuk Madrasah Aliyah (MA) sudah semua melakukan pemutakhiran data. Kalau untuk MA itu sekitar 14, MTs sekitar 32 dan MI sekitar 31. Kenapa saya bilang sekitar? Karena akan bertambah lagi. Sedangkan kalau untuk pondok pesantren yang terdata di EMIS, jumlahnya 360 lembaga. Untuk TPQ 81 lembaga dan pondok pesantren ada 24 lembaga. Sementara yang belum terdata di EMIS, untuk pondok pesantren ada 6 yang belum masuk. Dan untuk MDTA itu ada sekitar 54 lembaga yang belum masuk ke data base EMIS. Kemudian TPQ juga ada 50 lembaga yang belum masuk ke data base EMIS," beber Ade.

Terus himbauan-himbauan kepada lembaga yang belum menginput datanya ke database EMIS ini bagaimana? Ade menyampaikan, pihaknya sudah menghimbau melalui surat untuk pemutakhiran data ini.

"Kita menyampaikan kepada Ketua MK2 DT, Ketua FKDT yang mengelola MDTA. Kemudian FKTPQ yang mengelola TPQ kita panggil dan kita surati untuk membuatkan akun operator EMIS per lembaga. Jadi nanti setelah pertemuan itu nanti kami menyurati mereka untuk dibuatkan surat penugasan operator EMIS per lembaga," terang Ade seraya menyampaikan, sosialisasi pendataan EMIS secara online itu tanggal 15 sampai 31 Oktober 2019.

Jadi setelah SK operator EMIS dikumpulkan dan kami daftarin secara online, kemudian akunnya telah terbentuk baru kami adakan sosialisasi. Karena mereka selama ini yang MDTA dan TPQ itu belum punya akun. Yang sudah punya akun itu baru pondok pesantren. Jadi itu pertemuan kami dengan MDA dan TPQ tadi," sebut Ade.

Setelah tahapan itu, sebut Ade, maka dilakukan penandatanganan pakta integritas pemutakhiran database EMIS. Tujuannya, supaya pendataan EMIS ini betul-betul dilaksanakan. Kenapa? Karena data tersebut sangat penting. Misalnya orang ini meminta proposal bantuan, kemudian perlu data. Dimana data itu sumbernya harus jelas. Data itu dikumpulkan darimana. Kalau melalui EMIS, maka datanya memang diakui dan disetujui oleh pemerintah. Berarti memang ada eksis orang itu di Kementerian Agama.

Mengenai sosialisasi, kata Ade, teknisnya cara menginput data secara online setelah pembuatan akun EMIS. Dimana operator akan dipanggil perwakilan per kecamatan untuk hadir nanti. Misalnya Kecamatan Tampan ada 40 lembaga. Dari 40 itu dibuat rasionya. Siapa operator yang akan dipilih. Misalnya 1 operator untuk 10 lembaga. Maka 1 operator ini bertanggung jawab terhadap data 10 lembaga tersebut.(*)

Penulis: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler