Kanal

Rudi: Belum Perlu Kita Tanggapi Serius Betul

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun demikian, belum mengurangi jumlah  pengusaha properti dan perorangan di Pekanbaru mengurus perizinan tersebut.

"Pengurusan IMB sampai saat ini di Pekanbaru masih berjalan normal, belum terjadi penurunan karena belum pasti dilakukan. Namun untuk lebih jelas coba tanya ke Dinas PUPR karena proses perizinan IMB mulai dari sana (PUPR)," kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Mardian menjawab Hariantimes di Pekanbaru belum lama ini.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apapun dari pemerintah pusat terkait rencana penghapusan IMB.

"Inikan baru wacana, belum pasti dilakukan. Belum perlu kita tanggapi  serius betul. Nantinya kita tentu diajak Kementerian ATR/BPN berdiskusi dulu soal kebijakan baru ini. Sekarang belum ada pemberitahuan apalagi peraturan  baru tentang ini," jelasnya.

Menurutnya, jka benar penghapusan IMB dilakukan pemerintah pusat, seluruh daerah di Indonesia tentu akan diundang kementerian-kementerian terkait untuk membahasnya. Tidak sekonyong-konyong dihapus begitu saja tanpa ada gantinya.

Menanggapi kerugian-kerugian penghapusan IMB bagi Kota Pekanbaru yang sangat mengandakan penerimaan pajak dan retribusi dalam pembangunannya, Rudi mengatakan, kebijakan tersebut pasti akan berdampak. Salah satunya berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru dari penerimaan retribusi IMB sekitar Rp 90 miliar.

"Target penerimaan kita dari sektor ini lebih kurang Rp90 miliar. Tentu ini (PAD) akan hilang pada tahun yang akan datang jika IMB dihilangkan," ucapnya.(*)


Penulis: Karmawijaya

Berita Terkait

Berita Terpopuler